Wisata Anyer

Terkait Kenakalan Remaja, Ketua DPRD Cilegon Ajak Semua Pihak Berperan

 

CILEGON – Kasus kenakalan remaja dari tahun ke tahun yang tidak pernah berhenti menjadi sorotan penting bagi setiap pihak untuk bersama-sama mengatasinya.

Di Kota Cilegon baru-baru ini marak terjadinya kasus pembegalan yang pelakunya sendiri berasal dari remaja, tawuran antar geng motor yang sampai memakan korban jiwa, serta pergaulan bebas. Itu semua rata-rata pelaku dan korbannya sendiri berasal dari kalangan remaja.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon, Isra Mi’raj, menanggapi hal ini patut diseriusi dan diberikan jalan keluar tersendiri.

Menurutnya, setiap pihak baik itu pemerintah, masyarakat, industri, lembaga pendidikan, keluarga dan seluruh warga yang ada di Kota Cilegon harus berperan penting mengatasi masalah tersebut.

Dirinya mengatakan, setiap masing-masing elemen mempunyai tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) dalam mengatasi perilaku yang menyimpang dari norma hukum dan norma agama itu.

Ketua DPRD Kota Cilegon ini juga mengatakan pemerintah atau lembaga daerah tidak bisa keluar dari tupoksinya masing-masing dan mengambil alih tugas yang harusnya dikerjakan oleh pihak lain.

“Sering saya katakan lembaga negara atau dibawahnya itu lembaga daerah sudah ditentukan tupoksinya masing-masing sesuai konstitusi dan teratur. Bagaimana tupoksi lembaga daerah dalam hal ini pemerintah daerah adanya pemerintahan daerah itu sebagai eksekutif dan DPRD sebagai legislatifnya,” ucap Isra ketika ditemui di kantornya pada Rabu (3/8/2022).

Isra Mi’raj mengaku bahwa lembaga pemerintahan dalam hal ini DPRD Cilegon yang diketuai oleh dirinya itu sudah melaksanakan tugas, pokok dan fungsi yang ada, hanya tinggal diperkuat dan diimplementasikan lebih dalam lagi.

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga yang telah ada merupakan bentuk upaya pencegahan kenakalan remaja dari DPRD Kota Cilegon. Dan diketahui juga, Perda ini merupakan Perda Inisiatif yang dibuat pihaknya.

“Nah tupoksi kita sudah kami tunaikan, Perda itu bagian dari Perda inisiatif, melihat kondisi pada saat itu perceraian banyak, perceraian yang terjadi sangat tinggi sampai 635 orang, itu mendasari kita bagaimana kita membentuk perda terkait dengan ketahanan keluarga,” katanya menjelaskan, yang dimana Perda tersebut sebagai salah satu regulasi untuk mencegah kenakalan remaja.

Isra Mi’raj menyatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon tinggal mengimplementasikan apa-apa yang sudah tertuang dalam Perda no 1 tahun 2019 itu dengan DPRD hanya mengawasi karena DPRD sebagai fungsi controlling saja.

DP3AKB dalam hal ini Leading Sektor ditanyakan olehnya seperti apa pelaksanaannya, pengimplementasiannya, dan sosialisasi apa yang dilakukan kepada masyarakat.

“Tataran pelaksanaan nya dari eksekutif, tapi kita tidak terlepas dari fungsi controlling, kita control bagaimana Perda ini efektif atau tidak, dilaksanakan atau tidak, implementasi nya seperti apa? Nah DP3AKB disini sebagai leading sektor, apa sosialisasi yang dilakukan oleh kader-kadernya dibawah,” ujarnya.

Pengontrolan yang dilakukan oleh DPRD sejauh ini memang belum maksimal, hal tersebut disampaikan oleh Isra sendiri.

“Sejauh ini kita belum melihat secara riil seperti apa yang terjadi di lapangan,” pungkasnya. (*/Hery)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien