JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan ada 30 partai politik yang mencantumkan identitas warga dan pengawas pemilu sebagai anggotanya. Selain itu, identitas tersebut juga didaftarkan dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI.
“Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Bawaslu, terdapat 30 parpol yang dilaporkan mencantumkan nama dan/atau NIK masyarakat maupun pengawas yang mengaku bukan sebagai pengurus atau anggota parpol namun namanya terdaftar dalam akun Sipol,” kata Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Totok Hariyono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/8/2022).
Bawaslu menemukan 121 identitas warga sipil yang dicantumkan sebagai anggota parpol. Selain itu, Bawaslu juga menemukan 282 anggota pengawas pemilu dicatut sebagai kader partai politik.
Penelusuran ini dilakukan berdasarkan laporan yang masuk ke Bawaslu RI lewat posko pengaduan masyarakat serta penelusuran mandiri melalui situs resmi infopemilu.kpu.go.id. Totok mengatakan hingga saat ini Bawaslu masih melakukan penelusuran nama dan/atau NIK berdasarkan laporan tersebut.
“Hasilnya adalah terdapat NIK yang tercantum di lebih dari satu parpol, terdapat NIK yang tercantum lebih dari satu kali dalam satu parpol, dan terdapat NIK dengan nama yang berbeda antara nama yang dilaporkan dengan nama yang tercantum laman KPU,” kata Totok.
Kemudian, Bawaslu menyarankan agar KPU segera menindaklanjuti temuan tersebut dengan cara menghapus nama dan/atau NIK yang bersangkutan. Saran tersebut dikirim Bawaslu dengan menerbitkan surat imbauan Nomor 306/PM.00.00/K1/08/2022 per tanggal 23 Agustus 2022.
“Selain kepada KPU, Bawaslu juga mengimbau partai yang menggunakan nama dan/atau NIK tersebut untuk memperbaiki data keanggotaan maupun kepengurusannya,” ucap Totok.
Diketahui terdapat 43 parpol yang memiliki akun Sipol dari KPU RI.
Sebanyak 24 parpol dinyatakan lolos pemberkasan dan maju ke tahapan verifikasi administrasi. Sedangkan 16 parpol lain tidak terdaftar karena berkas pendaftarannya dianggap tidak lengkap. (*/Detik)