Puluhan Hektar Tanah Milik Warga Rancapinang di Pandeglang Dirusak Perusahan
PANDEGLANG – Hampir 90 hektar tanah milik warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang dirusak oleh perusahan tambak udang.
Diduga Tanah yang dirusak oleh perusahan tersebut belum ada ganti rugi oleh perusahan tambah.
Dari data yang berhasil dihimpun Fakta Banten, pada tahun 1997 Kantor Pertanahan mengeluarkan sertifikat hak milik kurang lebih 100 buku dalam program PRONA.
Namun sampai saat ini tidak satu pun masyarakat pernah menerima buku sertifikat tersebut, dan tidak pernah dilibatkan ketika dalam proses pengukuran maupun penunjukan ploting batas.
Namun tiba-tiba sertifikat tanah atas garapan pertanian kini sebagian berada di tangan salah satu perusahaan yang bergerak di sektor tambak udang yakni PT Laksa Intan Sukses Makmur Abadi.
Padahal para penggarap sejak dari tahun 1997 tidak pernah satu orang pun mendapatkan sertifikat sampai sekarang.
Karena sebagian sertifikatnya ada di perusahaan, perusahan tidak mau membayar dengan harga yang diinginkan masayarakat namun perusahan terkesan memaksa bahwa lahan tersebut harus dikosongkan karena akan dibangun tambak.
Roni anak dari pemilik tanah di lokasi tersebut sangat menyangkan dengan peristiwa tersebut karena apa yang sudah terjadi saat ini telah membuat rugi orang tuanya dan warga di desa tersebut.
Oleh karena itu pihaknya mencurigai ada mafia tanah seperti Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pandeglang diduga tidak melakukan ploting dan pemetaan terhadap objek tanah bersertifikat yang dikeluarkan tahun 2015 ke aplikasi Online yang dibuat oleh kementrian ART/BPN sebagaimana mestinya.
Selain itu Pemerintah Kabupaten Pandeglang juga terkesan sembrono mengeluarkan izin perusahaan.
“Kami dari warga mendesak agar BPN bisa melakukan ploting ulang bidang tanah yang bersertifikat sebelum tahun 2015 di Desa Rancapinang. Aparat hukum segera mengusut tuntas kasus ini karena diduga ada mafia tanah yang bermain,” ujarnya kepada Fakta Banten, Kamis, (17/11/2022).
Dia berharap, pihak perusahan juga tidak melakukan cara-cara yang tidak etis jika ingin berinvestasi di wilayah tersebut. Jangan sampai ada kegiatan untuk menakuti-nakuti warga pemilik tanah karena itu sudah masuk dalam perbuatan melawan hukum.
“Kami harap perusahaan jangan menakut nakuti warga dengan dalih memiliki backing jendral dalam masalah ini. Kami hanya menuntut hak yang sudah puluhan tahun kami garap,” tegasnya. (*/Gus)

