Kasus Pelecehan Ataukah Politisasi ?

BI Banten Belanja Nataru

 

Penulis: Agus Lani

Ramainya kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang mengundang perhatian banyak pihak.

Hal ini terjadi setelah pengacara korban melakukan konferensi pers bersama para jurnalis Pandeglang, ramainya pemberitaan di media mengundang publik juga berkomentar terkait dengan kasus anggota DPRD berinisial Y.

Mulai dari para aktivis sampai para organisasi kemahasiswaan ikut dalam mengomentari kasus tersebut.

Prilaku pejabat publik memang selalu menjadi sorotan dimata masayarakat apa lagi seorang anggota DPRD, selain dia sebagai pejabat publik, dia juga sebagai politisi yang tentunya memiliki rival politik baik di internal partainya maupun diluar parpol.

Tentunya semua tahu bagimana dunia politik bisa secepat cahaya menaikan rating seseorang dan bisa juga menjatuhkan seseorang di mata publik, melihat persoalan ini penulis melihat kasus tersebut dari sisi lainya, apakah ini murni pelecehan ataukah politisasi menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Sebab kalau secara kronologis saya melihat dari keterangan kuasa hukum korban dalam pernyataan di media masa ada kejanggalan dengan munculnya berita pelecehan seksual anggota DPRD Kabupaten Pandeglang.

Pijat Refleksi

Bahwa kasus tersebut sudah pernah dilaporkan namun ada pencabutan dan itu terjadi pada 28 April 2022 oleh karena itu saya melihat kejanggalan sebab dalam hukum kita di Indonesia, kasus yang sudah pernah dilaporkan, tidak bisa dilaporkan kembali untuk yang kedua kalinya. Dalam Pasal 74 ayat (1) KUHP : pengaduan hanya boleh diajukan dalam waktu 6 (enam) bulan sejak orang yang berhak mengadukan mengetahui adanya kejahatan, jika bertempat tinggal di Indonesia, atau dalam waktu 9 (sembilan) bulan jika bertempat tinggal di luar negeri. Pasal 75 KUHP berbunyi ‘Orang yang mengajukan pengaduan, berhak menarik kembali dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah pengaduan diajukan”.

Sedangkan pengaduan yang bersifat khusus hanya bisa dilakukan oleh pihak tertentu yang berkepentingan, sehingga dapat dicabut sebelum sampai ke persidangan, apabila terjadi perdamaian antara pengadu dan teradu. Jika terjadi pencabutan pengaduan, maka perkara tidak dapat diproses lagi.

Jangankan yang sudah dilaporkan, lalu dicabut laporan dari polisi, jika ada peristiwa pelecehan yang terjadi, namun setelah enam bulan baru dilaporkan hal ini juga sudah tidak bisa.

Apa lagi dalam kasus ini, dalam kasus anggota DPRD Kabupaten Pandeglang berinisial Y disebutkan pada tanggal 28 April 2022 sudah ada pencabutan dari pengaduan kasus tersebut, berarti sudah ada kesepakatan untuk menghentikan kasus, namun setelah hampir enam bulan berlalu muncul kembali laporan ke polisi.

Oleh karena itu melihat perjalanan kasus yang menimpa anggota DPRD Pandeglang betulkah ini murni pengaduan dari korban, ataukah ada unsur lain yang tujuanya bukan pada penegakan hukum, tetapi lebih pada personal branding, karena terduga pelaku adalah anggota legislatif.

Terlepas dari persoalan mendukung dan tidak pada terduga pelaku dan korban, saya melihat proses hukum yang terkesan janggal. Apa lagi hukum di negara kita, memiliki asa praduga tak bersalah, seseorang belum bisa ditentukan bersalah sebelum diadili di pengadilan dan diputuskan oleh hakim.

Saya hanya melihat kekhawatiran pada proses penegakan hukum dan pandangan publik, jangan sampai muncul istilah hukum hanya dijadikan alat untuk menjatuhkan seseorang.

Oleh sebab itu, dalam proses penangan kasus tentunya para penegak hukum juga bisa memberikan, pandangan dan tatacara yang baik, bahwa hukum bertindak demi keadilan bukan dorongan dari kepentingan, kelompok atau individual lalu mengabaikan aturan-aturan yang sudah diatur dalam konsitusi negara kita. (***)

Penulis Alumni Fakultas Hukum Universitas Mathla’ul Anwar (Unma) Banten

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien