Terkait Shalat Jamaah Pria Campur Wanita, MUI Sebut Ajaran Sesat di Al-Zaytun Sejak 2002

BI Banten Belanja Nataru

 

JAKARTA – Viralnya foto shalat Idul Fitri 2023 di Ponpes Al-Zaytun Indramayu yang mensejajarkan saf wanita dan pria dianggap banyak kalangan sebagai salah satu bentuk penyimpangan ajaran islam.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejak tahun 2002 silam sebenarnya telah mengendus banyak penyimpangan di Ponpes terbesar di Asia Tenggara tersebut.

Pada 2002, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah melakukan investigasi dan berkesimpulan bahwa NII memiliki kaitan dengan Pondok Pesantren Ma’had Al-Zaytun (MAZ) di Indramayu, Jawa Barat.

“Ya saya kira hasilnya itu ditemukan kaitan kepemimpinan antara Al Zaytun dengan NII KW 9, pemimpinnya yaitu Panji Gumilang,” jelas Ketua MUI Ma’ruf Amin saat itu.

Penelitian itu, jelas Ma’ruf dilakukan pada mantan pengajar Al Zaytun, informasi berbagai pihak dan sumber-sumber. Hasilnya, terdapat penyimpangan dalam ajarannya.

“Ada penyimpangan dalam pemahamannya, misalnya soal zakat, nabi,” jelas Ma’ruf yang saat ini menjadi Wapres RI.

“Kita tidak sampai ke sana. Kita baru meneliti soal pemahaman dan ditemukan adanya pemahaman yang menyimpang,” jawab Ma’ruf.

Berikut ini adalah hasil investigasi MUI yang dilansir situs NII Crisis Centre.

1. Ditemukan indikasi kuat adanya relasi (hubungan) antara ma’had Al-Zaytun (MAZ) dengan organisasi NII KW IX. Hubungan tersebut bersifat historis, finansial, dan kepemimpinan.
a. Hubungan historis: kelahiran MAZ memiliki hubungan historis dengan organisasi NII KW IX.
b. Hubungan finansial: adanya aliran dana dari anggota dan aparat teritorial NII KW IX yang menjadi sumber dana signifikan bagi kelahiran dan perkembangan MAZ.
c. Hubungan kepemimpinan: kepemimpinan di MAZ terkait dengan kepemimpinan di organisasi NII KW IX, terutama pada figur AS Panji Gumilang dan sebagai pengurus yayasan.

2. Terdapat penyimpangan paham dan ajaran Islam yang dipraktikkan organisasi NII KW IX. Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi antara lain dalam hal mobilisasi dana yang mengatasnamakan ajaran Islam yang diselewengkan, penafsiran ayat-ayat Alquran yang menyimpang dan mengkafirkan kelompok di luar organisasi mereka.

3. Ditemukan adanya indikasi penyimpangan paham keagamaan dalam masalah zakat fitrah dan kurban yang diterapkan pimpinan MAZ, sebagaimana dimuat dalam majalah Al-Zaytun.

4. Persoalan Al-Zaytun terletak pada aspek kepemimpinan yang kontroversial (AS Panji Gumilang dan sejumlah pengurus yayasan) yang terkait dengan organisasi NII KW IX.

5. Ada indikasi keterkaitan sebagian koordinator wilayah yang bertugas sebagai tempat rekrutmen santri MAZ dengan organisasi NII KW IX.

Berdasarkan kesimpulan di atas, Tim MUI merekomendasikan beberapa hal kepada Pimpinan Harian MUI:

1. Memanggil pimpinan MAZ untuk dimintai klarifikasi atas temuan-temuan yang didapat dari investigasi Tim Peneliti MAZ MUI.

2. Dikarenakan persoalan mendasar MAZ terletak pada kepemimpinannya, diharapkan Pimpinan Harian MUI dapat mengambil inisiatif dan langkah-langkah konkret untuk membenahi masalah kepemimpinan di MAZ.

Pijat Refleksi

3. Pimpinan Harian MUI agar mengambil keputusan yang sangat bijak dan arif menyelamatkan pondok pesantren Al-Zaytun dengan berdasarkan pada prinsip kemaslahatan umat.

Demikian kesimpulan dan rekomendasi ini dibuat untuk dapat ditindaklanjuti dengan sebaik-baiknya. Semoga Allah SWT senantiasa menganugerahkan hidayah dan inayah-Nya kepada kita semua. Amin.

Jakarta, 28 Rajab 1423 H

Jakarta, 5 Oktober 2002 M

Namun sayangnya, hingga saat ini belum ada tindak lanjut pemerintah pusat dan daerah terhadap hasil investigasi MUI tersebut. Ponpes Ma’had Al-Zaytun belum dinyatakan sebagai tempat terlarang.

Al Zaytun Menyangkal

Sementara itu, pengurus Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jabar, menyangkal lembaganya terkait NII.

“Al Zaytun ini pusat pendidikan, pengembangan budaya toleransi, bukan yang lainnya. Dan Al Zaytun ini berdiri di atas legal formal di bawah Yayasan Pesantren Indonesia,” kata Sekretaris Pesantren Al Zaytun, Abdul Halim, Kamis (14/4/2011) silam.

Siswa pesantren yang menanyakan isu keterkaitan Al Zaytun dengan NII secara langsung, kata Halim, tidak ada.

Dia mengindikasikan, isu-isu justru merebak di luar pesantren itu. Anak didik di pesantren itu pun memahami Al Zaytun sebagai pusat pendidikan dan untuk mengembangkan budaya toleransi dan perdamaian.

Ketua Forum Ulama Ummat Indonesia (FUUI) KH Athian Ali pun angkat bicara terkait pondok pesantren tersebut.

Sebelum kasus ini, ia mengatakan Ponpes Al Zaitun pernah menjadi pusat ajaran kelompok aliran sesat.

Pada 2001, para ulama dan tokoh di Jawa Barat berhasil mengungkap sejumlah ajaran sesat di pesantren yang didirikan dan dipimpin oleh Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang.

Di antaranya adalah tidak wajib melaksanakan sholat lima waktu, bolehnya mencuri harta orang lain, hingga menghukumi kafir orang-orang yang tidak masuk dalam kelompok ajaran Al Zaytun.

“Sebenarnya mereka itu sudah bubar, tetapi setelah mereka bubar mereka menyebar ke mana-mana bikin kelompok, ada yang masuk Syiah dan lain-lain. MUI pun dulu sudah memberikan pandangan-pandangan tentang keberadaan Al Zaytun ini,” kata kiai Athian Ali kepada Republika dikutip sumbawanews.com, Senin (24/4/2023).

Ditegaskan, pasca dibubarkannya aliran sesat di Al Zaytun, MUI dan tokoh ulama terus melakukan pendampingan dan bimbingan kepada masyarakat yang pernah masuk dalam kelompok tersebut agar bertobat dan kembali pada jalan Islam.

Ia berharap ke depannya MUI dan pemerintah bisa mengambil alih Ponpes Al Zaytun agar tidak lagi menjadi pusat kelompok aliran sesat.

“Menurut saya harus diambil alih kemudian ditangani oleh MUI dibicarakan dengan Kemenag bagaimana penyelesaiannya,” kata dia. (*/Red/Net)

 

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien