Dilaporkan Menyiksa Istri Kedua, Anggota DPR Fraksi PKS Dikabarkan Mengundurkan Diri
JAKARTA – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berinisial BY diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap istri keduanya yang berinisial M.
BY dilaporkan ke polisi dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait dugaan tindakan tersebut.
BY diduga kerap memaksa istri keduanya itu untuk melakukan hubungan seksual tak wajar, sehingga membuat korban mengalami sakit dan pendarahan.
DPP PKS merespon cepat laporan publik terkait dugaan pelanggaran disiplin yang diduga dilakukan BY.
Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri menyatakan, pihaknya membenarkan menerima laporan terkait dugaan KDRT.
“Kasus ini masalah pribadi BY dan bukan masalah partai,” kata Mabruri kepada wartawan, Selasa (22/5/2023).
Mabruri menjelaskan, pihaknya melakukan penyelidikan internal terkait dugaan pelanggaran disiplin.
Bahkan, BY juga sudah menandatangani surat pengunduran diri sebagai Anggota DPR RI.
Mabruri menegaskan PKS tidak menoleransi pelanggaran disiplin partai baik berupa dugaan pelanggaran etika maupun hukum.
“DPP sedang menyiapkan yang bersangkutan agar dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) dalam posisinya sebagai anggota DPR RI,” tegas Mabruri.
Sementara itu, Wakil Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam membenarkan menerima aduan terkait dugaan KDRT yang dilakukan BY.
Saat ini, MKD tengah melakukan pengecekan terkait informasi tersebut.
Iya, menurut laporan seperti itu,” ucap Nazaruddin.
Ia pun mengaku, sudah mengecek laporan dugaan KDRT itu.
Menurutnya, MKD tengah melakukan verifikasi apakah laporan tersebut lengkap atau tidak.
Jika pelaporan itu lengkap, MKD akan memanggil BY terduga yang melakukan KDRT tersebut.
Ia memastikan, MKD akan terbuka dengan kasus tersebut.
“Kita harus tahu dulu benar enggak laporannya, kita punya waktu dua hari langsung kita panggil, pelapornya dulu yang kita klarifikasi bener enggak, baru terlapornya nanti,” pungkasnya. (*/Red)