Tak Memenuhi Syarat, KPU Coret Dua Caleg DPRD Pandeglang
PANDEGLANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang coret Calon Legislatif dari Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) Daerah Pemilihan (Dapil) empat Kabupaten Pandeglang, atas nama Sulaeman Abdul Rochim nomor urut tujuh.
Penghapusan Caleg dilakukan karena caleg yang bersangkutan sudah tidak mengikuti aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Selain dari PDIP ada juga caleg dari partai buruh atas nama Nana Sutisna nomor urut empat, hal itu terjadi karena caleg meninggal dunia.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Nunung Nurazizah mengatakan penghapusan nam caleg dalam partai politik dilakukan karena caleg sudah tidak memenuhi aturan. Apa lagi si caleg juga merupakan anggota dari Badan Permuswaratan Desa (BPD).
“Tadinya memang ada tiga namun yang satu sudah selesai administrasinya. Untuk saat ini jumlah caleg yang ada sebanyak 638 untuk Kabupaten Pandeglang yang kami kelola,” ujarnya.
Sementara Bidang Teknis dan Data KPU Pandeglang, Restu Sugrining Umam membenarkan adanya penghapusan nama caleg dalam daftar calon tetap.
Pertama caleg tidak memenuhi syarat dalam hal administrasi terkait surat pengunduran diri dari anggota BPD, kedua meninggal dunia.
“Sesuai dengan PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota. Jika surat suara sudah dicetak sementara nama calon masih ada nanti akan dilakukan pencoretan dan pengumuman oleh panitia pemungutan suara,” terangnya.
Ia menjelaskan dalam PKPU ini juga menerangkan bahwa KPU kabupaten memang bisa melakukan pencoretan pada calon jika melanggar.
Mulai dari meninggal dunia, terbukti berdasarkan putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum telah melakukan pelanggaran larangan kampanye. Terbukti melakukan tidak pidana pemalsuan dokumen.
“Jadi tidak menutup kemungkinan ada lagi yang dicoret dalam perjalanan pemilu saat ini jika para caleg ada yang melanggar PKPU nomor 10 tahun 2023 ini,” pungkasnya. (*/Gus)

