4 TPS di Kota Tangerang Segera Lakukan Pemungutan Suara Susulan, Ini Waktunya
TANGERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang meralat informasi pelaksanaan pemungutan suara susulan di 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdampak banjir yang sebelumnya akan dilaksanakan Sabtu (17/2/24) menjadi Minggu (18/2/24).
Ketua KPU Kota Tangerang Qori Ayatullah menuturkan, pihaknya memastikan pemungutan suara susulan di TPS 01, TPS 02, TPS 05, dan TPS 06 yang berada di Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.
Hal ini disampaikan untuk memastikan pemberitaan sebelumnya yang disebut Sabtu (17/2/2024).
“Berdasarkan pemantauan yang kami lakukan di lapangan, kejadian banjir kemarin berdampak pada 34 TPS di beberapa wilayah di Kota Tangerang. Sebagian besar tetap menjalankan pemungutan suara, sisanya terdapat 4 TPS yang akan menggelar pemungutan suara besok lusa,” ujar Qori, Jumat, (16/2/24)
Diberitakan sebelumnya, keputusan KPU Kota Tangerang tersebut mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023.
Lanjutnya, KPU Kota Tangerang menjelaskan terdapat 1.130 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan mengikuti pemungutan suara ulang, meliputi TPS 01 (275 DPT), TPS 02 (274 DPT), TPS 05 (292 DPT), dan TPS 06 (289 DPT).
“Keputusan penundaan pemungutan suara tersebut telah kami koordinasikan bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di wilayah tersebut dengan menimbangkan beberapa rekomendasi yang sesuai dengan regulasi yang ada,” tambahnya.
KPU Kota Tangerang juga telah memastikan keamanan logistik Pemilihan Umum (Pemilu) setelah mengevakuasi logistik tersebut ke lokasi yang tidak terdampak genangan banjir.
“Kami minta maaf atas kesimpang-siuran informasi yang beredar, serta mari memanfaatkan proses pelaksanaan pemungutan suara susulan ini dengan maksimal,” pungkasnya. (*/Red)