Loading...

DKP dan PSDKP Banten Lakukan Pembinaan Terhadap Pokmaswas Wilayah Pandeglang

IP UBP Suralaya HUT Cilegon

 

PANDEGLANG – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dan Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Provinsi Banten, melakukan pembinaan terhadap Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) untuk wilayah Kabupaten Pandeglang yang dilaksanakan di Kampung Pesisir, Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Selasa, (27/8/2024).

Peserta yang mengikuti kegiatan tersebut ada 5 kelompok yang masing-masing kelompok 10 orang yang terdiri dari Pokmaswas Paniis Lestari, Pokmaswas Kelawar, Pokmaswas Mina Mandiri, Pokmaswas Bulus Kulon, Pokmaswas Sentosa Bahari.

Eli Susiyanti, SH.MH.MM Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten menyampaikan, bahwa personil dinas di bidang pengawasan hanya ada 10 personil pengawas, ini perlu melibatkan masyarakat dalam pengawasan perikanan yaitu Pokmaswas, untuk membantu mengawasi laut Banten seluas kurang lebih 11.000 KM persegi.

“Personil kita memang sedikit, namun tugasnya itu sebagai pelaksana pengawasan di tingkat lapangan yang membantu pemerintah dalam upaya penyadaran hukum,” ujarnya.

Ahmad Budiman,SE,MM Kepala Bidang PSDKP mengatakan, sangatlah penting pemahaman bagi seluruh anggota Pokmaswas tentang apa yang harus dilakukan dan apa batasan-batasan serta bagaimana cara melaporkan dugaan pelanggaran.

“Oleh sebab itu, perlu dilakukan acara seperti ini yaitu pembinaan terhadap Pokmaswas, namun secara teknis itu akan dijelaskan oleh bagian pengawas perikanan,” terangnya.

Sementara itu, Hery Juhaeri, SH.M.Si Pengawas Perikanan Ahli muda menjelaskan, Pokmaswas perikanan, khususnya, bertugas untuk mengedukasi nelayan agar menjaga kelestarian sumberdaya kelautan dan perikanan.

“Oleh karena itu, Pokmaswas juga dapat mendukung penegak hukum dalam pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan,” pungkasnya.

Lanjut Hery menyampaikan, dikarenakan berdasarkan aturan hukum yang tertuang pada pasal 67 UU nomor 31/2024 tentang perikanan, oleh sebab itu masyarakat dapat diikutsertakan dalam pengawasan perikanan.

Sesuai dengan keputusan Menteri KP nomor KEP.58/MEN/2021 tentang tata cara pelaksanaan Siswasmas dalam pengelolaan dan pemanfaatan SDKP, dan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan nomor 5 tahun 2021, tentang petunjuk teknis pembinaan kelompok masyarakat pengawas di bidang kelautan dan perikanan.

“Itulah pentingnya dasar hukum yang perlu diketahui serta dipahami oleh para kelompok Pokmaswas di Pandeglang khusus di Provinsi Banten,” tuturnya.

Selain itu, pentingnya pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, dikarenakan dapat mendatangkan keuntungan ekonomi, akan tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan,

“Pengawasan dilakukan sebagai upaya dan langkah untuk mencegah tindakan ilegal dan destructive, sehingga sumber daya kelautan dapat lestari,” imbuhnya

Tidak hanya itu, kelestarian sumber daya kelautan berarti juga lestari nya potensi sumber daya perikanan sehingga dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk masa sekarang dan akan datang.

Menurutnya, adapun ancaman dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan diantaranya ilegal fishing.

“Yaitu penangkapan ikan yang dilarang dan kegiatan yang merusak sumber daya kelautan dan perikanan (destructive fishing),” ungkapnya.

Terkait substansi laporan pelanggaran diantaranya lokasi pelanggaran berdasarkan koordinat, waktu kejadian, bentuk pelanggaran, identitas yang melakukan pelanggaran, saksi yang melihat pelanggaran dan kronologis pelanggaran.

Hal yang tidak boleh dilakukan oleh Pokmaswas yaitu menghakimi pelaku tindak pelanggaran/pidana, bertindak sebagai aparat penegak hukum, menerapkan aturan yang tidak ada dasar hukumnya, memanfaatkan peran sebagai Pokmaswas untuk kepentingan pribadi atau kelompok, membiarkan terjadinya tindak pidana terjadi disekitarnya.

“Jadi setiap kejadian pelanggaran apapun jangan mengambil keputusan secara sepihak kita harus mematuhi aturan yang sudah diterapkan,” imbuhnya.

Pembinaan Pokmaswas oleh DKP Banten melakukan sosialisasi terkait penguatan peran masyarakat dalam pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, pemenuhan sarana dan prasarana pengawasan, melakukan pengawasan bersama dengan Pokmaswas di wilayah masing-masing, menyelenggarakan patroli laut terpadu dengan melibatkan Pokmaswas dan instansi terkait, mengevaluasi keaktifan Pokmaswas dan mengembangkan alternatif mata pencarian pada desa Pokmaswas.

“Intinya DKP Banten akan terus melakukan pembinaan terhadap para Pokmaswas, dikarenakan ini bagian dari pada tugas kita selaku pengawas perikanan,” pungkasnya. (*/Riel)

WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien