Soal Insentif Tim Medis Covid-19, Pemprov Banten Akan Bayar Lebih Besar dari Ketentuan Pusat

Lazisku

SERANG – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengatakan, Pemprov Banten akan menanggung biaya selisih uang insentif ratusan tenaga kesehatan (nakes) atau Tim Medis Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten.

Menurutnya, Pemprov Banten akan memastikan jika jumlah nominal yang dibayarkan tetap sama seperti yang dijanjikan oleh Gubernur.

Diketahui sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) telah mengeluarkan kebijakan terkait pemberian uang insentif bagi nakes yang menangani Covid-19. Rinciannya, untuk dokter spesialis sebesar Rp15 juta, dokter umum Rp10 juta, bidan dan perawat sebesar Rp7,5 juta tenaga medis lainnya sebesar Rp 5 juta.

Ks

Sementara informasi yang dihimpun dari pemberitaan sebelumnya, Pemprov Banten akan memberikan insentif lebih besar dari ketentuan Menteri Keuangan, yakni untuk dokter spesialis sebesar Rp75 juta, dokter umum Rp50 juta, bidan dan perawat sebesar Rp17 juta hingga Rp22 juta, tenaga medis dan non mesid lainnya Rp15 juta dan OB sebesar Rp5 juta.

dprd pdg

Dikatakan Rina, jika Pemprov Banten membayarkan sesuai dengan regulasi pemerintah pusat tentu para tim medis tersebut tidak akan menerima. Oleh karena itu, pihaknya sedang menyiapkan standar satuan harga (SSH) yang disesuaikan dengan regulasi pemerintah pusat.

“Maka harus ada perhatian lebih dari daerah. Apalagi RS Covid. Kita sesuaikan selisihnya, untuk dokter spesialis kan Rp75 juta, jadi dari pusat Rp15 juta kita siapkan selisihnya Rp60 juta. Intinya supaya sama dengan angka sebelumnya,” terang Rina kepada wartawan saat dikonfirmasi, Minggu (10/5/2020).

Meski begitu, pihaknya berharap seluruh pelayanan terkait penanganan Covid-19 di RSU Banten tetap berjalan dengan baik.

“Yang terpenting bagi kita saat penanganan Covid-19 ini pelayanan bisa tetep berjalan,” harapnya. (*/JL)

Dprs banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien