Peringkat Pemerintah Daerah di Banten Tentang Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024

SERANG – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten menggelar Penganugerahan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tingkat Provinsi Banten Tahun 2024. Kegiatan dilaksanakan di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Rabu (4/12/2024).

Acara yang turut dihadiri jajaran Forkimpa Provinsi Banten, Polda Metro Jaya, Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten, serta Kepala BNN Provinsi Banten ini mengundang seluruh Kepala Daerah di Provinsi Banten beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Polres-polres dan juga kantor-kantor pertanahan di wilayah Provinsi Banten yang menjadi subjek penilaian Ombudsman.

Adapun OPD masing-masing Pemda yang dinilai yakni DPMPTSP, Disdukcapil, Dindik, Dinsos, Dinkes, serta RSUD untuk tingkat Provinsi dan 2 (dua) Puskesmas untuk tingkat Kabupaten/Kota.

Penganugerahan Piagam Kepatuhan diberikan kepada OPD, Polres, dan Kantor Pertanahan yang masuk dalam kategori Kualitas Tinggi dan Tertinggi (zona hijau). Selain itu, Pemerintah Daerah, Polda, serta Kanwil BPN yang memperoleh nilai kumulatif dari penilaian unit penyelenggara layanan dan masuk dalam kategori Kualitas Tinggi dan Tertinggi (zona hijau) juga menerima Piagam dari Ombudsman.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi menjabarkan, tujuan dari penilaian ini guna perbaikan kualitas pelayanan publik serta pencegahan maladministrasi.

“Penilaian ini bermaksud untuk mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pemenuhan standar pelayanan, penyediaan sarana pra-sarana, peningkatan kompetensi pelaksana layanan, hingga pengelolaan pengaduan,” ujar Fadli dalam siaran persnya.

“Program Penilaian Kepatuhan juga merupakan amanat RPJMN 2020-2024. Dan pada RPJMN 2025-2029 akan bertransformasi menjadi Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik,” tambah Fadli.

Kegiatan Penganugerahan ini, urai Fadli, merupakan bentuk apresiasi terhadap komitmen dan Upaya seluruh instansi yang mengikuti kegiatan penilaian kepatuhan.

Diharapkan juga dapat menjadi benih inspirasi yang semoga bisa memotivasi instansi lainnya sehingga wujud pelayanan yang baik semakin menular sehingga semakin banyak masyarakat yang merasakan dampak positif.

Dalam paparan sambutannya, Fadli mengungkap bahwa tahun 2024 ini semua Unit Penyelenggara Layanan di Provinsi Banten yang dinilai tahun ini masuk zona hijau.

Rata-rata nilai, baik Pemda, Polres, maupun Kantah yang ada di Provinsi Banten juga naik dari tahun sebelumnya.

Pj. Sekda Provinsi Banten, Usman Asshiddiqi Qohara mewakili Pj. Gubernur Banten saat membacakan sambutan Gubernur menyampaikan bahwa penilaian Ombudsman merupakan bagian dari evaluasi pemerintahan.

“Kegiatan yang diinisiasi Ombudsman ini merupakan alat untuk menggerakkan komitmen kita untuk bersama-sama mewujudkan pelayanan prima. Kita berharap dengan penilaian yang diberikan Ombudsman memberikan semangat bagi kita untuk lebih baik lagi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Provinsi Banten, baik di pemerintahan provinsi maupun kabupaten/kota,” ujarnya.

Kategori Penganugerahan

Para penerima Piagam Kepatuhan yang diserahkan Ombudsman hari ini adalah penyelenggara layanan yang memperoleh nilai dan predikat Kualitas Tinggi dan Tertinggi.

Berikut diumumkan berdasarkan peringkat:

KATEGORI PEMDA:
1. Pemkot Tangsel
2. Pemkot Cilegon
3. Pemkab Pandeglang
4. Pemkot Tangerang
5. Pemkab Lebak
6. Pemkab Serang
7. Pemkot Serang
8. Pemkab Tangerang

KATEGORI POLRES:
1. Polres Metro Tangerang Kota
2. Polres Tangsel
3. Polres Cilegon
4. Polres Lebak
5. Polres Pandeglang
6. Polresta Tangerang
7. Polres Serang
8. Polresta Serang Kota

KATEGORI KANTOR PERTANAHAN:
1. Kantah Kab Pangdeglang
2. Kantah Kota Serang
3. Kantah Kabupaten Lebak
4. Kantah Kota Tangsel
5. Kantah Kab Tangerang
6. Kantah Kab Serang
7. Kantah Kota Cilegon
8. Kantah Kota Tangerang

KATEGORI OPD PROVINSI:
1. RSUD Banten
2. DPMPTSP
3. DINSOS
4. DINDIKBUD

KATEGORI OPD PEMKAB/PEMKOT TERBAIK (NILAI TERTINGGI SE-PROVINSI BANTEN) PER SUBSTANSI:
o Substansi Perizinan dan Penanaman Modal: DPMPTSP KOTA TANGERANG
o Substansi Adminduk: DISDUKCAPIL KOTA TANGSEL
o Substansi Pendidikan (Administratif): DINDIK KOTA TANGSEL
o Substansi Sosial: DINSOS KAB PANDEGLANG
o Substansi Kesehatan (Administratif): DINKES KOTA CILEGON
o Substansi Kesehatan (Jasa): UPTD PUSKESMAS PONDOK JAGUNG KOTA TANGSEL

PUPR Bhakti PU
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien