Iklan Banner

2 Warga Mekarsari Diperiksa 5 Jam Lebih, LBH Muhammadiyah Minta Polisi Profesional

Pandeglang Gerindra HUT

SERANG  – Buntut aksi protes terhadap tambang ilegal di Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, 7 warga diperiksa Polda Banten.

Tujuh orang yang ikut dalam aksi protes pada 16 Desember 2024 lalu, memenuhi panggilan pemeriksaan ke Polda Banten, pada hari Jumat, (3/1/2025).

Didampingi kuasa hukum dari LBH Muhammadiyah, 2 orang warga Mekarsari yakni ketua RT Tarmizi (55) dan Muhtadir (25) diperiksa hari ini selama 5 jam lebih.

Pantauan Fakta Banten, keduanya tiba pukul 10.00 WIB dan keluar pemeriksaan pukul 16.30 WIB.

Bahtiar penasehat hukum warga mengungkapkan bahwa pemanggilan tersebut terkait adanya aksi demo yang menolak aktifitas tambang tanah ilegal di desa Mekarsari, Kabupaten Lebak.

Warga yang ikut aksi tersebut dilaporkan dengan dugaan pasal 160 penghasutan dan 170 pengerusakan yang terjadi pada 17 Desember 2024.

Agil HUT Gerindra

“Dalam aksi tersebut ya kata pemilik usaha ya ada peristiwa pengrusakan ada peristiwa pengasutan yang dilakukan oleh warga untuk melakukan aksi demonstrasi dan demonstrasi itu karena tidak ada izin dari pihak kepolisian maka dianggap sebagai kegiatan yang ilegal,” ungkap Bahtiar.

“Terkait ada aktivitas yang dianggap merusak gitu kan ya seperti membakar atau merusak properti ya itu di luar dari kendali dari Pak Tarmizi sebagai RT, seperti itu nah teman-teman penyidik mempertanyakan seputar itu,” tambah Bahtiar.

Tak hanya disitu, Bahtiar mengatakan warga Mekarsari telah melaporkan galian tanah ke Polres Lebak yang diduga galian tersebut merupakan aktifitas tambang ilegal pada tanggal 3 Desember 2024.

Dirinya menyangkan laporan warga terkait galian C ilegal ke Polres Lebak sampai saat ini belum ada perkembangan tindak lanjut, dan adanya dugaan tebang pilih hukum.

“Kami sampai dengan saat ini laporan warga itu belum ada proses atau progres apapun dari polres Lebak, tetapi ketika mereka (pengusaha-red) melaporkan warga terhadap aksi demo tersebut ini ko responnya sangat cepat, ini cukup aneh,” ujar Bahtiar.

Dirinya berharap, kepada aparat penegak hukum Polres Lebak supaya tidak tebang pilih proses hukum atas dugaan tambang ilegal yang berada di desa Mekarsari kabupaten Lebak.

“Saya berharap teman-teman dari Polda Banten dan Polres Lebak bisa bersikap profesional dan profesional serta jangan sampai ada tebang pilih kalau memang dua-duanya mau diproses mau diproses secara profesional seperti itu dari warga pun sebenarnya berharap ini selesai secara keluargaan kami dari warga tidak menutup diri untuk melakukan negosiasi,” tandasnya. (*/Fachrul)

Rifki HUT Gerindra
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien