Hasil Pilkada Banten Bakal Ditetapkan Serentak, 3 Daerah Tunggu Putusan MK

 

SERANG – KPU Provinsi Banten dalam waktu dekat bakal menetapkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak.

Rencananya, penetapan kepala daerah terpilih dilakukan pada Kamis, 9 Januari 2025.

Komisioner KPU Banten Akhmad Subagja menuturkan, terdapat 3 wilayah yang penetapannya nanti tak serentak.

Oha, sapaan akrabnya mengatakan, 3 wilayah tersebut masih harus menunggu hasil perselisihan pemilihan di Mahkamah Konstitusi.

“Di Banten itu ada 3 kabupaten kota yang masuk ke dalam perselisihan hasil pemilihan, ada Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan satu lagi ada di Kabupaten Serang,” ujarnya, Senin (6/1/2025).

“3 daerah itu yang kemungkinan besar penetapan calon terpilihnya tidak serentak dengan 5 kabupaten kota, termasuk Provinsi. Nah kita agendakan di Provinsi 5 kabupaten kota penetapan itu di tanggal 9 Januari 2025,” tambahnya.

Terkait tiga wilayah yang masih bersengketa di MK, kata dia, maka penetapannya tidak akan dilakukan oleh KPU Banten, namun akan dilakukan oleh KPU Kabupaten Kota yang bersangkutan.

“Setelah pembacaan putusan MK, maka kabupaten kota yang sengketa itu juga harus menetapkan setelah pembacaan pemutusan,” jelasnya.

Adapun untuk penetapan nanti, KPU Banten bakal mengundang sejumlah stakeholder terkait.

“Dalam PKPU No 18 Pasal 60 itu yang wajib diundang, para paslon yang ikut serta dalam proses pemilihan yang ke dua ada partai politik kemudian Bawaslu,” ujarnya.

“Itu 3 komponen yang wajib diundang, tapi kita juga akan mengundang seluruh stakeholder, seluruh pemerintah daerah dari Polri kemudian media,” tutupnya. (*/Ajo)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien