Dinkes Kota Serang HPN

Miris! Ratusan Karyawan PT PMSP 8 Bulan Tak Digaji, LSM Gapura Banten Desak Pemerintah Bertindak

DPRD Kota Serang HPN

 

CILEGON– Ratusan karyawan dari perusahaan pelayaran PT Putera Master Sarana Penyeberangan dan PT Putera Master Sarana Penyeberangan Mulya mengungkapkan nasib pilu mereka yang telah delapan bulan tidak menerima gaji.

Selain itu, mereka mengeluhkan bahwa pihak perusahaan lalai dalam memberikan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

Keluhan tersebut disampaikan langsung para pekerja di kediaman Ketua LSM Gapura Banten, Husen Saidan, yang turut mengawal kasus itu, di Kelurahan Rawa Arum, Kota Cilegon, Rabu (7/5/2025).

Salah satu karyawan, Feri, mengungkapkan bahwa meski perusahaan tidak memberikan kegiatan kerja, para karyawan tetap diwajibkan untuk melakukan absensi setiap hari.

“Kami sudah menjalankan kewajiban, tetap absen setiap hari meskipun tidak ada pekerjaan. Namun, sudah delapan bulan kami tidak mendapatkan hak kami yaitu gaji,” ujar Feri.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa sebagian besar karyawan telah bekerja selama bertahun-tahun, namun masih banyak yang belum mendapatkan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan secara layak.

“Ada yang punya BPJS tapi hanya bisa digunakan untuk cek kesehatan, tidak bisa untuk rawat inap. Ironisnya, baru setelah ada rekan yang meninggal, perusahaan mulai memperhatikan hal itu,” tambahnya.

Dedi Haryadi HUT Gerindra

Feri juga menekankan bahwa kondisi ini sangat memberatkan para pekerja, terlebih banyak di antara mereka yang tinggal di rumah kontrakan dan memiliki tanggungan keluarga.

“Anak-anak kami butuh sekolah, kami butuh makan, dan setiap hari tetap datang ke lokasi kerja menggunakan biaya sendiri. Kami mohon hak kami segera dipenuhi,” ujarnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Ketua LSM Gapura Banten, Husen Saidan, mengecam keras tindakan perusahaan yang dianggap telah melanggar hukum ketenagakerjaan.

“Ini pelanggaran serius. Delapan bulan gaji tidak dibayarkan, BPJS tidak disediakan, dan upah yang diberikan pun di bawah UMK Cilegon. Ini sudah masuk kategori kejahatan kemanusiaan,” tegas Husen.

Ia menegaskan akan segera membawa persoalan ini ke tingkat lebih tinggi.

“Kami akan laporkan langsung ke Gubernur Banten, Dinas Tenaga Kerja Kota dan Provinsi. Bahkan, dalam waktu dekat, kami akan mengadukan kasus ini kepada Presiden,” ucapnya.

Husen berharap pemerintah segera turun tangan untuk menindak tegas perusahaan yang bersikap sewenang-wenang terhadap pekerja.

“Jangan sampai praktik seperti ini dibiarkan. Jika tidak ditindak, ini bisa terjadi di tempat lain di Indonesia,” tandasnya.(*/Nandi)

HPN Dinkes Prokopim
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien