CILEGON – Pihak PT Dongjin Indonesia menepis keterlibatan sejumlah kendaraan karyawannya pada parkir liar yang menggunakan bahu jalan kawasan Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Gunungsugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.
Malah justru menuduh bahwa, kendaraan-kendaraan tersebut merupakan milik karyawan perusahaan tetangga alias perusahaan yang berdekatan dengan PT Dongjin.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ma’ruf, salah satu karyawan PT Dongjin, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Rabu (7/5/2025).
Menurut dia bahwa seluruh karyawan PT Dongjin telah diarahkan untuk memarkirkan kendaraannya di area parkir yang telah disediakan oleh perusahaan.
“Saya pastikan lima ribu persen, bahwa kendaraan-kendaraan yang parkir di bahu jalan bukan milik karyawan PT Dongjin,” kata Maruf.
Ia bahkan secara tersirat menyebut salah satu perusahaan tetangga, PT Chandra Asri, sebagai pihak yang seharusnya dimintai klarifikasi terkait keberadaan kendaraan yang parkir sembarangan di depan PT Dongjin.
“Kalau itu milik PT Chandra, ya seharusnya dikonfirmasi ke mereka. Kenapa tidak parkir di area parkir yang tersedia? Kenapa harus di bahu jalan, misalnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Satlantas Polres Cilegon telah berkoordinasi dengan Lantas Polsek Ciwandan untuk melakukan tindakan penertiban terhadap sejumlah kendaraan bermotor yang parkir liar di sepanjang ruas jalan tersebut.
Hal itu dilakukan lantaran, dianggap publik sejumlah motor yang terparkir mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya.(*/Nandi)