Iklan Banner

Warga Pulau Sangiang Tolak Perpanjangan HGB PT PKP, Bupati Serang Janji Kawal Aduan

 

SERANG – Puluhan warga Pulau Sangiang, Kabupaten Serang, mendatangi Pendopo Bupati Serang pada Senin (7/7/2025).

Kedatangan mereka bertujuan menyampaikan penolakan terhadap rencana perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Pondok Kalimaya Putih (PKP) di wilayah pulau tersebut.

Warga menilai, kehadiran PT PKP dan kepemilikan HGB selama puluhan tahun telah menimbulkan banyak persoalan, mulai dari tekanan psikologis, konflik agraria, hingga menyempitnya ruang hidup masyarakat.

Direktur Pena Masyarakat, Mad Haer Efendi atau akrab disapa Aeng, menuturkan bahwa sejak diterbitkannya HGB kepada PT PKP, kehidupan warga di Pulau Sangiang tak pernah benar-benar tenang.

“Kehidupan masyarakat menjadi tertekan dan merasa seperti dijajah. Hak untuk hidup dengan layak terganggu sejak HGB itu terbit,” ujarnya usai mendampingi warga dalam audiensi bersama Bupati Serang.

Menurut Mad Haer, saat ini terdapat sedikitnya 21 kepala keluarga atau lebih dari 30 warga yang masih bertahan hidup di pulau tersebut.

Mereka menggantungkan hidup dari hasil pertanian, peternakan, dan perikanan tambak. Namun ruang gerak mereka terus menyempit akibat klaim sepihak dari perusahaan dan penetapan kawasan konservasi.

Agil HUT Gerindra

“Konflik ini sudah berlangsung lebih dari 30 tahun. Pemerintah harus hadir untuk menyelesaikannya,” tambahnya.

Menanggapi aduan tersebut, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menyatakan akan mengawal aspirasi masyarakat dan memastikan tidak ada keputusan sepihak terkait perpanjangan HGB.

“Warga meminta agar status perusahaan dikaji kembali dan HGB tidak serta-merta diperpanjang. Mereka hanya ingin hidup damai di tanah tempat mereka tinggal selama ini,” ujar Zakiyah.

Bupati menegaskan dukungannya terhadap hak masyarakat Pulau Sangiang untuk hidup layak dan mendapat pengakuan sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Serang.

“Kami akan kawal aduan ini agar masyarakat mendapatkan hak untuk hidup dan bermasyarakat di tempat mereka tinggal secara turun-temurun,” katanya.

Zakiyah juga meminta Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Serang agar memediasi dialog antara warga dan perusahaan.

Ia menegaskan bahwa keputusan perpanjangan HGB merupakan wewenang BPN, bukan Pemerintah Kabupaten.

“Sampai saat ini, kami pun belum menerima informasi resmi dari BPN apakah perpanjangan HGB akan dilakukan atau tidak. Semuanya menunggu hasil kajian dari pihak yang berwenang,” pungkasnya. (*/Fachrul)

Rifki HUT Gerindra
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien