Iklan Banner

Mahesa Albantani Ditangkap Terkait Konten Ancaman ke Kiai, MUI Banten Dukung Langkah Polda

Pandeglang Gerindra HUT

 

SERANG – Kepolisian Daerah (Polda) Banten menahan Saepudin atau yang dikenal publik sebagai Mahesa Albantani, atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Penangkapan Mahesa menyita perhatian publik lantaran unggahan-unggahannya di media sosial kerap mengundang kontroversi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten, KH A. Bazari Syam, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan Polda Banten.

“Saya sangat mendukung langkah yang dilakukan oleh Polda Banten. Memang konten-konten Mahesa ini sering kali memicu kegaduhan, bahkan bisa membuat masyarakat salah paham,” ujar KH Bazari saat ditemui di Kantor MUI Banten, Selasa (22/7/2025).

Ia menilai bahwa kebebasan dalam menyampaikan pendapat harus tetap berada dalam koridor hukum dan etika, baik dari sudut pandang hukum positif maupun ajaran agama.

“Metode lebih utama dari materi. Jangan sampai pendapat yang kita sampaikan justru merugikan orang lain atau bahkan menyebarkan fitnah,” lanjut KH Bazari.

KH Bazari pun mengimbau masyarakat, khususnya pengguna media sosial, agar senantiasa bijak dalam menggunakan platform digital.

Menurutnya, ruang digital bukanlah tempat untuk menyebar ujaran kebencian ataupun informasi yang belum terverifikasi.

“Kita harus sadar bahwa hak kita tidak boleh melanggar hak orang lain. Apalagi sampai membunuh karakter, menyebar hoaks, atau memfitnah. Itu tidak dibenarkan dalam ajaran Islam,” jelasnya.

Agil HUT Gerindra

Ia turut mengutip salah satu hadis sahih riwayat Imam Muslim, yang menekankan pentingnya tabayyun atau klarifikasi sebelum menyampaikan atau membagikan suatu informasi.

“Cukup bagi seseorang berdosa jika menyampaikan semua yang ia dengar tanpa memastikan kebenarannya,” tuturnya.

Mahesa diamankan atas dugaan pelanggaran beberapa pasal dalam UU ITE yang berkaitan dengan penyebaran informasi bernuansa fitnah, ujaran kebencian, serta pencemaran nama baik individu maupun kelompok.

Pihak kepolisian kini masih mendalami rekam jejak digital Mahesa serta konten-konten yang telah diunggahnya. Proses hukum pun tengah berjalan, dan Saepudin kini menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.

MUI Banten menilai bahwa proses hukum seperti ini penting untuk memberikan efek jera dan menjaga ketertiban di ruang publik digital.

“Kami berharap proses hukum ini berjalan adil. Tapi yang lebih penting, ini harus jadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak semena-mena dalam bermedia sosial,” ujar KH Bazari.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat berpikir matang sebelum mempublikasikan sesuatu secara daring.

“Bijak dalam bermedsos, itu kuncinya. Jangan sampai niat menyampaikan pendapat malah berubah jadi pelanggaran hukum dan dosa sosial,” pesannya.

KH Bazari menekankan bahwa mengkritik pemerintah atau lembaga bukanlah suatu kesalahan, asalkan dilakukan secara santun, berlandaskan fakta, dan disampaikan melalui jalur yang tepat.

“Rasulullah tidak pernah mengajarkan umatnya untuk menyebarkan informasi secara sembrono. Apalagi jika informasi itu belum tentu benar,” tandasnya. (*/Fachrul)

Rifki HUT Gerindra
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien