Dinkes Kota Serang HPN

Gugatan Ditolak PTUN, Ketua Karang Taruna Kecamatan Se-Kabupaten Serang Siap Tantang Bahrul Ulum Hingga ke Mahkamah Agung

DPRD Kota Serang HPN

SERANG – Sebanyak 17 Ketua Karang Taruna tingkat kecamatan di Kabupaten Serang menyatakan penolakannya terhadap putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang dalam sengketa kepengurusan Karang Taruna Kabupaten Serang.

Mereka menilai putusan tersebut tidak menjawab subtansi persoalan dan berencana melanjutkan perjuangan hukum hingga ke mekanisme peradilan tertinggi di Mahkamah Agung.

Langkah ini diambil sebagai bentuk perlawanan terhadap proses pengesahan kepengurusan Karang Taruna Kabupaten Serang yang dinilai cacat prosedural.

Mereka juga menyatakan keberatan atas pengangkatan Bahrul Ulum sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang Periode 2024-2029.

“Kita juga enggak tahu alasannya ditolak. Hanya tertulis ‘ditolak’, belum ada penjelasan lebih lanjut. Jadi kami bertanya-tanya, ada yang kurang atau bagaimana? Tapi belum ada penjelasan,” ujar Lili Asnawi, Ketua Karang Taruna Kecamatan Petir, Rabu (23/7/2025).

Lili merupakan salah satu dari 17 Karang Taruna Kecamatan yang mengajukan gugatan ke PTUN Serang.

Menurut Lili, perjuangan hukum hingga inkrah merupakan hasil kesepakatan bersama para ketua kecamatan yang merasa putusan hakim PTUN masih tidak menyentuh substansi persoalan di tubuh Karang Taruna.

Meski menghormati proses hukum, mereka tetap berkomitmen menggunakan ruang konstitusional yang tersedia.

“Kita hormati putusan, tapi selama negara memberikan ruang untuk banding, ya kita tempuh. Intinya, kita merasa ada yang belum selesai,” tegasnya.

Lili juga menilai bahwa pengesahan kepengurusan yang dipimpin Bahrul Ulum tidak melalui mekanisme yang partisipatif dan melibatkan seluruh unsur Karang Taruna di tingkat kecamatan.

“Kami merasa tidak dilibatkan dalam proses yang seharusnya transparan dan demokratis. Itu yang menjadi dasar gugatan kami,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa upaya ini bukan untuk menjatuhkan figur tertentu, melainkan untuk menjaga marwah dan integritas organisasi Karang Taruna.

Dedi Haryadi HUT Gerindra

“Kita ikhtiar karena merasa punya niat baik untuk Karang Taruna. Kita merasa benar dan punya hak untuk memperjuangkan kejelasan,” kata Lili.

Saat ini, 17 ketua Karang Taruna Kecamatan yang tergabung dalam gugatan tersebut masih menyatakan soliditas dan kesiapannya melanjutkan perjuangan hukum.

Mereka juga tengah mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung untuk segera diajukan banding sesuai tenggat waktu yang berlaku.

“Segera kita ajukan, karena setelah keluar surat dari PTUN, kita langsung lanjut ke tahap berikutnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam putusan Nomor: 11/G/2025/PTUN.SRG, majelis hakim PTUN Serang menyatakan gugatan yang diajukan Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kabupaten Serang tidak dapat diterima.

Putusan itu juga memperkuat Surat Keputusan Bupati Serang Nomor: 460/Kep.118-Huk.KT/2025 tertanggal 7 Januari 2025 tentang Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Kabupaten Serang, yang menetapkan Bahrul Ulum sebagai ketua.

Salah satu pertimbangan hakim adalah ketidakcukupan legal standing dari para penggugat.

Tiga ketua Karang Taruna kecamatan, yakni dari Kecamatan Kopo, Lebakwangi, dan Kibin, disebut telah habis masa jabatannya saat gugatan diajukan.

“Dengan berakhirnya masa jabatan, para penggugat tidak memiliki kapasitas hukum untuk bertindak atas nama kepengurusan Karang Taruna,” demikian isi pertimbangan putusan.

Majelis hakim juga menyatakan bahwa terpilihnya Bahrul Ulum sebagai Ketua Karang Taruna tidak bertentangan dengan Permensos Nomor 25 Tahun 2019, serta telah memenuhi syarat pencalonan.

Terkait domisili Bahrul Ulum, hakim menyatakan sah berdasarkan Surat Keterangan Domisili Nomor: 170/245/Ds.2001/XII/2024 yang menyatakan bahwa Ulum berdomisili di Kabupaten Serang.

Pihak yang tidak puas dengan putusan ini diberi waktu 14 hari sejak tanggal pembacaan putusan untuk mengajukan upaya banding. (*/Fachrul)

HPN Dinkes Prokopim
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien