Polemik Gusuran Lapak Pemulung Sukmajaya Cilegon Dimediasi KemenHAM Banten, Warga Minta Pengawalan

CILEGON – Polemik rencana penggusuran warga di Lapak Pemulung yang ada di Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, memasuki babak baru.
Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Banten turun tangan memfasilitasi mediasi antara warga dengan pihak terkait, Jumat (8/8/2025).
Mediasi berlangsung di ruang rapat Setda Cilegon dengan menghadirkan perwakilan KemenHAM, Polres Cilegon, Satpol PP Cilegon, kuasa hukum warga, serta perwakilan warga yang tergusur.
Dalam forum tersebut, kuasa hukum warga Lapak Pemulung, M. Ridwan, menegaskan perlunya keterlibatan Kemenham untuk memastikan proses pembebasan lahan berjalan adil dan transparan.
“Kita meminta kasus ini dikawal Kemenham, agar tidak terjadi pelanggaran HAM dalam proses pembebasan lahan ini,” ujar Ridwan.
Di forum itu, kuasa hukum warga Ridwan dengan keukeuh mengaku bahwa warga melakukan sewa menyewa sehingga bisa menempati lahan tersebut.

Meski tidak mengakui kepemilikan lahan tersebut, namun kata Ridwan, warga meminta agar proses pembebasan memperhatikan unsur sejarah pemanfaatan lahan.
“Selama ini mereka melakukan sewa ke orang-orang yang mengatasnamakan sebagai kuasa pemilik lahan, mereka tidak disitu kalau tidak ada izin,” terangnya.
Menurutnya, masyarakat juga tidak memiliki niat memperluas penggunaan lahan di luar batas yang sudah mereka tempati selama ini.
Permintaan utama mereka adalah kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak dasar sebagai warga negara.
Seorang warga yang telah tinggal di wilayah itu sejak tahun 1988 mengungkapkan kekecewaannya atas perintah pengosongan lahan yang baru diterima pada 2022, setelah puluhan tahun menetap tanpa masalah.
“Sekarang-sekarang aja suruh pindah, dulu mah gak ada, pas Aston beres,” ujar Lastri, Jumat (8/8/2025)
Mediasi ini menjadi langkah awal untuk mencari titik temu antara pihak warga dan pemegang hak atas lahan. (*/ARAS)

