SERANG – Mega proyek Sawah Luhur di Kota Serang menuai kontroversi dan kembali mencuat serta menimbulkan pro-kontra yang tajam di tengah-tengah masyarakat.
Proyek ini diduga ilegal karena melanggar regulasi tata ruang berupa alih fungsi Pulau Burung dan Pulau Satu. Keduanya memiliki nilai ekologis penting.
Mendengar info tersebut, wartawan mengaku menggali referensi hukum dan pertimbangan yang mendasari proyek itu.
Atas sejumlah permasalahan tersebut, Lembaga kajian demokrasi dan advokasi publik, Creative Democracy Center (CDC) menantang Walikota Serang Budi Rustandi diskusi terbuka.
Founder CDC Wildan, menilai Budi gagal dalam memberikan jawaban transparan atas polemik yang berkembang.
“Atas dasar itu, CDC secara terbuka menantang Walikota Serang untuk hadir dalam diskusi publik terbuka, menghadapi langsung masyarakat, akademisi, dan pemerhati lingkungan untuk menjelaskan duduk perkara sebenarnya,” kata dia dalam keterangan resmi, Jumat (19/9/2025).
Wildan menegaskan bahwa proyek yang menyangkut ruang hidup rakyat tidak boleh berjalan secara elitis dan penuh misteri.
“Pemerintah seharusnya tidak bersembunyi di balik retorika pembangunan. Jika proyek Sawah Luhur benar-benar legal dan bermanfaat, mengapa pemerintah enggan membuka data, dokumen, dan analisis dampak lingkungannya secara terang benderang?” ujarnya.
Menurut kajian ilmiah internal CDC, terdapat tiga dimensi kritis yang mendasari polemik ini:

Pertama soal dimensi hukum yang mana dugaan legalitas proyek Sawah Luhur berpotensi melanggar UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Lalu UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Jika benar terjadi alih fungsi Pulau Burung dan Pulau Satu, maka pemerintah kota dapat dianggap melakukan pembiaran atas pelanggaran hukum yang serius,” kata dia.
Kedua dimensi ekologis, dimana Pulau Burung dan Pulau Satu memiliki fungsi ekologis penting sebagai penyangga biodiversitas pesisir. Alih fungsi kawasan ini berpotensi menghancurkan ekosistem laut, mengganggu mata pencaharian nelayan, serta menimbulkan kerusakan lingkungan yang tak tergantikan.
Ketiga, kata Wildan, dimensi demokrasi dan sosial. Dimana pembangunan yang dilakukan tanpa partisipasi publik akan melahirkan resistensi dan krisis legitimasi.
Masyarakat tidak boleh dijadikan objek pembangunan, sementara kepentingan investor dibiarkan menguasai ruang hidup rakyat. Demokrasi kreatif, ujarnya, menuntut transparansi, akuntabilitas, dan keberanian pejabat publik untuk menghadapi kritik rakyat.
Wildan menilai bahwa diamnya pemerintah dan absennya ruang dialog hanyalah memperlebar jurang ketidakpercayaan publik.
“Walikota harus membuktikan apakah ia pemimpin yang berani berdiri di hadapan rakyat, atau hanya pelayan modal yang menutup mata terhadap pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan,” tegas Wildan.
Melalui tantangan diskusi terbuka ini, Wildan berharap tercipta ruang keterbukaan publik yang sehat, transparan, dan objektif.
“Tanpa itu, mega proyek Sawah Luhur hanya akan tercatat sebagai contoh buruk pembangunan yang mengorbankan hukum, ekologi, dan martabat demokrasi lokal,” tutup Wildan. (*/Ajo)

