Dongkrak PAD, Pemkot Cilegon Sasar Usaha Penitipan Kendaraan
CILEGON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melalui Satuan Tugas Pendapatan Asli Daerah (Satgas PAD) tengah menyiapkan langkah optimalisasi sektor penitipan kendaraan sebagai salah satu sumber penerimaan pajak daerah.
Ketua Satgas PAD yang juga Asisten Daerah (Asda) II, Ahmad Aziz Setia Ade Putra, mengatakan tahap awal upaya tersebut akan dimulai dengan kegiatan sosialisasi aturan pada Rabu (24/9/2025) mendatang.
“Satgas telah berkoordinasi dengan OPD terkait untuk mengoptimalkan PAD dari sektor penitipan kendaraan. Kegiatan penitipan ini masuk ke dalam objek pajak parkir, baik untuk roda dua maupun roda empat,” ujar Aziz di Cilegon, Senin (22/9/2025).
Ia menjelaskan, sejauh ini pihaknya telah melakukan pendataan terhadap sedikitnya 22 titik usaha penitipan kendaraan yang dikelola oleh 15 pelaku usaha di tiga kecamatan, yakni Cibeber, Cilegon, dan Jombang.
“Nantinya pengelola penitipan kendaraan akan difasilitasi untuk mengurus perizinan. Prosesnya akan dibantu DPMPTSP dan BPKPAD melalui sistem OSS hingga terbit Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD),” tutur Aziz.

Setelah memiliki NPWPD, lanjut dia, para pengelola diwajibkan melaporkan pendapatan bulanan yang akan dikenakan pajak daerah dengan besaran sekitar 10 persen.
“Kebijakan ini akan kami perluas secara bertahap ke seluruh wilayah Kota Cilegon,” tegasnya.
Hal itu juga sebelumnya, telah dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) yang melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Rapat tersebut membahas masih banyaknya usaha penitipan kendaraan yang beroperasi tanpa mengantongi izin resmi.
Kepala Dishub Kota Cilegon, Heri Suheri, menekankan pentingnya kesadaran pelaku usaha penitipan kendaraan untuk segera mengurus perizinan sesuai ketentuan.
“Kami mengimbau para pengusaha penitipan kendaraan agar segera mengurus izin usaha. Pemerintah akan memfasilitasi prosesnya sehingga usaha mereka menjadi resmi, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.(*/Nandi).

