Polsek Ciwandan Bekuk Pelaku Curanmor di Cilegon, Satu Komplotan Masih Diburu
CILEGON – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ciwandan, Polres Cilegon, berhasil menangkap satu orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua di wilayah Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di Jalan Sunan Kudus, Lingkungan Kelelet, Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil, setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait aksi pencurian sepeda motor di lokasi tersebut.
Panit II Unit Reskrim Polsek Ciwandan, IPDA Muhamad Suharya, menjelaskan bahwa pelaku berinisial A (32), warga Kampung Nagreg, Desa Siketug, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, merupakan pelaku yang telah berulang kali melakukan aksi curanmor di wilayah hukum Polres Cilegon.
“Pelaku tertangkap tangan saat mendorong sepeda motor Yamaha X-Ride yang sebelumnya diparkir di depan rumah korban. Saat itu korban yang baru tiba di rumah langsung menghadang dan menangkap pelaku,” ujar IPDA Suharya dalam keterangan pers di Mapolsek Ciwandan, Jum’at (17/10/2025).
Namun, lanjutnya, saat korban berteriak meminta pertolongan, rekan pelaku yang berada di seberang jalan berusaha membantu pelaku A dengan memukul korban agar pelaku bisa melarikan diri.

Aksi tersebut memicu perhatian warga sekitar, termasuk adik korban, Rizki, yang segera keluar rumah dan membantu mengamankan pelaku.
“Rekan pelaku yang diketahui berinisial H (DPO) berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih biru. Saat ini, pelaku H masih dalam pengejaran petugas,” kata Suharya.
Akibat kejadian itu, korban bernama Narendra mengalami kerugian materi sekitar Rp6 juta.
Sementara itu, pelaku A telah diamankan bersama sejumlah barang bukti, di antaranya Satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride warna biru tahun 2013 bernomor polisi A 3391 YN beserta kunci kontak, Satu lembar buku BPKB dan STNK kendaraan dengan nomor polisi yang sama dan Satu buah kunci leter “T” berikut mata kuncinya.
IPDA Muhamad Suharya juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan bermotor dan selalu menggunakan kunci ganda.
“Apabila mengalami atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110 Polres Cilegon Polda Banten untuk segera ditindaklanjuti,” tutupnya.***


