Kabid PTKP Komisariat Setia Budhi Soroti Keabsahan Sidang Pleno HMI Cabang Lebak

LEBAK– Dinamika internal Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lebak kembali menjadi perhatian setelah Kabid Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Kepemudaan (PTKP) Komisariat Setia Budhi, Iqbal Al Ghifari, menyampaikan sikap penolakan terhadap hasil Sidang Pleno Pengurus Cabang HMI Lebak.
Iqbal menegaskan bahwa sikap tersebut bukan didasarkan pada persoalan kepentingan personal maupun perbedaan pandangan antar kader, melainkan berkaitan dengan proses pelaksanaan forum yang menurutnya perlu dikaji dari sisi aturan organisasi.
Menurutnya, setiap keputusan yang lahir dalam tubuh HMI harus berpedoman pada konstitusi organisasi sebagai landasan bersama.
Forum pengambilan keputusan, kata dia, tidak hanya dinilai dari hasil akhirnya, tetapi juga dari mekanisme dan prosedur yang ditempuh.
“Yang menjadi perhatian bukan sekadar keputusan yang dihasilkan, tetapi bagaimana proses itu berjalan. Dalam organisasi kader seperti HMI, konstitusi memiliki posisi penting sebagai pedoman dalam setiap langkah organisasi,” ujar Iqbal.
Ia menyoroti ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) HMI serta Pedoman Kepengurusan HMI terkait mekanisme Sidang Pleno Pengurus Cabang.
Menurut Iqbal, terdapat ketentuan yang mengatur bahwa forum tersebut dihadiri oleh seluruh fungsionaris Pengurus Cabang.
Namun, ia menilai terdapat persoalan terkait pemenuhan ketentuan tersebut dalam pelaksanaan Sidang Pleno HMI Cabang Lebak.
Karena itu, ia mempertanyakan sejauh mana legitimasi keputusan yang dihasilkan apabila proses forum dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan aturan organisasi.
“Konstitusi organisasi tidak boleh hanya dijadikan pedoman ketika terjadi perbedaan kepentingan. Justru dalam kondisi seperti inilah aturan harus menjadi rujukan bersama,” katanya.
Kritik sebagai Bentuk Kepedulian terhadap Organisasi
Iqbal menjelaskan, kritik yang disampaikan merupakan bagian dari upaya menjaga tradisi intelektual dan demokrasi dalam tubuh HMI.

Menurutnya, perbedaan pandangan merupakan hal yang wajar dalam organisasi kader selama diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai.
Ia berharap persoalan internal organisasi tidak berkembang menjadi konflik antar kelompok, melainkan dapat dikembalikan pada ruang dialog dan aturan organisasi.
“HMI adalah organisasi perkaderan yang dibangun dengan tradisi intelektual. Kritik bukan berarti melemahkan organisasi, tetapi bagian dari tanggung jawab kader untuk menjaga arah perjuangan organisasi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Iqbal menilai forum pleno seharusnya menjadi ruang evaluasi perjalanan kepengurusan, pembahasan program kerja, serta penyusunan langkah perbaikan organisasi.
Ia menyampaikan kekhawatiran apabila forum organisasi kehilangan fungsi utamanya sebagai ruang evaluasi dan justru dipersepsikan sebagai alat untuk memperkuat kepentingan tertentu.
“Ketua umum maupun pengurus adalah bagian dari struktur organisasi. Semua memiliki kewajiban yang sama untuk tunduk terhadap aturan organisasi,” ujarnya.
Dorong Penyelesaian Melalui Mekanisme Organisasi
Iqbal mengajak seluruh kader HMI Cabang Lebak agar mengedepankan sikap dewasa dalam menyikapi dinamika yang terjadi.
Menurutnya, penyelesaian persoalan organisasi harus dilakukan melalui konstitusi dan mekanisme internal, bukan melalui pertentangan terbuka yang dapat merugikan organisasi.
Ia menegaskan kembali bahwa penolakannya terhadap hasil Sidang Pleno bukan bentuk perlawanan terhadap organisasi, melainkan bentuk perhatian agar setiap keputusan memiliki dasar yang kuat secara organisatoris.
“Organisasi yang besar bukan organisasi yang tidak pernah menghadapi persoalan, tetapi organisasi yang mampu menyelesaikan persoalan dengan aturan, kedewasaan, dan rasionalitas,” katanya.
Ia berharap seluruh kader dapat menjadikan dinamika ini sebagai momentum untuk memperkuat kembali budaya konstitusional dalam tubuh HMI Cabang Lebak.
Menurutnya, menjaga marwah organisasi berarti memastikan setiap keputusan yang diambil benar-benar melalui proses yang transparan, demokratis, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. (*/Sahrul).


