Wisata Anyer

Cilegon Jadi Kota Industri, 31 Warganya Menikah dengan Warga Negara Asing

 

CILEGON – Sebagai kota industri yang terbuka bagi banyak pendatang, Cilegon rupanya juga jadi tempat lahirnya kisah cinta lintas negara.

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cilegon mencatat sebanyak 31 pernikahan campuran antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) sejak tahun 2024 hingga pertengahan Oktober 2025.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Bimas) Islam Kemenag Cilegon, Abunasor, menyebut seluruh pernikahan itu resmi tercatat di wilayah Kota Cilegon.

“Dari 2024 sampai pertengahan Oktober 2025 ada 31 orang. Itu angka yang nikahnya di Cilegon sehingga tercatat di Cilegon. Menikah di luar Kota Cilegon tidak tercatat di sini,” katanya, Senin (3/11/2025).

Berdasarkan data rekapitulasi Kemenag Cilegon, tahun 2024 tercatat ada 18 pernikahan campuran, sementara hingga Oktober 2025 ada 13 pasangan.

Menariknya, bulan Mei menjadi periode terbanyak, dengan tujuh pasangan menikah di bulan tersebut.

Abunasor menjelaskan, seluruh calon pengantin — baik sesama WNI maupun pasangan campuran — harus memenuhi persyaratan dokumen yang sama, tanpa pengecualian.

“Persyaratan dokumen semuanya sama, tidak ada pengecualian,” ujarnya.

Namun, bagi warga negara asing yang ingin menikah dengan pasangan beragama Islam, ada syarat tambahan yang wajib dipenuhi, yaitu harus memeluk agama Islam terlebih dahulu.

“Bagi WNA yang ingin menikah dengan muslim, harus mualaf terlebih dahulu. Karena pranikah kita lihat dulu, jika muslim persyaratan memang harus sesama muslim,” tuturnya.

Lebih lanjut, Abunasor mengatakan pemeriksaan status agama dan kelengkapan dokumen dilakukan sejak tahap pranikah untuk memastikan semuanya sesuai syariat dan ketentuan hukum yang berlaku.***

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien