Iklan Banner

Walikota Surati Gubernur Banten, Minta Evaluasi dan Penutupan Tempat Hiburan Malam di Cilegon

Pandeglang Gerindra HUT

 

CILEGON — Polemik maraknya aktivitas tempat hiburan malam (THM) di Kota Cilegon, seperti yang terjadi di King Jalan Lingkar Selatan (JLS), kembali menjadi sorotan publik.

Setelah ramai pemberitaan soal pesta besar dengan menghadirkan DJ terkenal Elsa Queen di King JLS, Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon akhirnya mengambil langkah tegas.

Melalui surat resmi bernomor 300.1.1/2486/polpp, tertanggal 12 November 2025, Walikota Cilegon mengirimkan surat kepada Gubernur Banten dengan perihal “Permohonan Penutupan Tempat Hiburan Malam”.

Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Walikota Cilegon Robinsar disebutkan bahwa langkah tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum, menjaga norma sosial, serta meningkatkan kenyamanan masyarakat di wilayah Kota Cilegon.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, izin untuk usaha tempat hiburan seperti karaoke, bar, dan klub malam menjadi kewenangan provinsi,” tulis Robinsar dalam surat tersebut.

Agil HUT Gerindra

Pemkot Cilegon, lanjutnya, telah melakukan evaluasi terhadap kegiatan tempat hiburan malam yang beroperasi di beberapa titik wilayah kota.

Hasil evaluasi menunjukkan bahwa banyak tempat hiburan malam di Cilegon belum memiliki izin resmi dari Pemerintah Provinsi Banten.

“Oleh sebab itu, kami memohon kepada Bapak Gubernur Banten untuk melakukan evaluasi dan penertiban tempat hiburan malam di wilayah Kota Cilegon,” tegasnya.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk respon Pemkot atas keresahan warga terkait maraknya aktivitas diskotik di Kota Cilegon yang dinilai telah merusak marwah kota santri.

Sebelumnya, tempat hiburan malam King di JLS menggelar pesta besar bertajuk party event dengan menghadirkan DJ ternama Elsa Queen, pada Rabu (12/11/2025) malam.

Pantauan di lapangan menunjukkan kerumunan pengunjung dari berbagai kalangan, bahkan sejumlah perempuan berpakaian minim terlihat keluar masuk lokasi tersebut.

Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan, tempat tersebut juga menyediakan minuman keras (miras) dan beroperasi hingga dini hari, melewati batas waktu operasional yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 7 Tahun 2010 yang menetapkan batas maksimal pukul 24.00 WIB.***

Rifki HUT Gerindra
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien