Wisata Anyer

Dishub Kota Serang Ingatkan DAMRI Harus Patuhi Aturan, Naik–Turun Penumpang Wajib di Terminal

PT PCM HUT Cilegon

 

SERANG – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang, M. Ikbal, menyoroti kembali praktik bongkar muat penumpang yang dilakukan Bus DAMRI di kios luar Terminal Pakupatan, tepatnya di Jalan Raya Kemang, Kota Serang.

Ikbal menegaskan, seluruh aktivitas naik–turun penumpang harus dilakukan di terminal resmi, bukan di lokasi yang tidak memenuhi standar keselamatan dan tidak memiliki izin operasional.

“Itu sudah berkali-kali diingatkan. Terminal sudah menyediakan tempat khusus untuk DAMRI. Kalau masih ada praktik bongkar muat di kios, tentu akan kami cek lagi,” ujar Ikbal, Minggu (23/11/2025).

Menurutnya, fasilitas terminal tipe A yang dikelola Kementerian Perhubungan telah dilengkapi area pelayanan resmi dengan standar keamanan yang layak. Oleh karena itu, DAMRI seharusnya memanfaatkan fasilitas tersebut sebagaimana mestinya.

“Kami harus koordinasi lagi dengan kepala terminal dan pihak DAMRI. Fasilitas pemerintah itu memang tempat resminya. Kalau hanya jual tiket tidak masalah, tapi naik–turun penumpang harus di terminal. Ada aturan yang wajib dipatuhi,” tegasnya.

DPRD Banten Hari Buruh

Ikbal mengungkapkan, pengingat serupa sebenarnya sudah disampaikan sejak beberapa tahun lalu, termasuk saat kepemimpinan kepala terminal sebelumnya. Bahkan, pihak terminal sempat menyiapkan satu los khusus untuk layanan DAMRI agar operasionalnya tertib dan tidak mengganggu arus lalu lintas di sekitar kawasan terminal.

“Sudah disiapkan tempatnya di terminal. Jadi tidak ada alasan bagi DAMRI untuk tetap beroperasi di luar area resmi,” katanya.

Dishub Kota Serang menilai praktik bongkar muat liar di luar terminal dapat menimbulkan risiko keselamatan dan gangguan lalu lintas. Lokasi yang tidak sesuai ketentuan dinilai tidak memenuhi standar teknis serta berpotensi menimbulkan pelanggaran tata kelola transportasi.

“Semua bus, termasuk DAMRI, tidak boleh berhenti dan menaikkan penumpang sembarangan. Ada aturan keselamatan dan tempat resminya, yaitu terminal,” ujar Ikbal.

Untuk menertibkan kembali aktivitas tersebut, Dishub Kota Serang akan melakukan koordinasi dengan pengelola terminal, balai perhubungan, dan Satlantas Polresta Serang Kota.

Bahkan Jika dibutuhkan, Dishub akan mengirimkan surat resmi agar DAMRI kembali menaati kesepakatan dan beroperasi dari terminal.

“Saya minta ini segera dikondisikan. Kalau harus disurati, kami siap. Prinsipnya, DAMRI harus kembali ke terminal sesuai aturan,” pungkasnya. ***

Hardiknas DPRD Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien