Pembiayaan Pembangunan Infrastruktur, Pemkot Serang Kaji Penarikan Saham Rp10 Miliar dari Bank BJB
SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tengah mengkaji rencana penarikan atau divestasi saham senilai Rp10 miliar dari Bank BJB.
Rencana ini mencuat seiring kebutuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur yang dinilai lebih berdampak langsung bagi masyarakat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin, mengatakan wacana tersebut berangkat dari banyaknya aspirasi masyarakat terkait kondisi infrastruktur, khususnya jalan.
“Semangatnya karena banyak masukan dari masyarakat, terutama terkait infrastruktur jalan dan lainnya,” ujarnya saat ditemui di ruangannya, Kamis (30/4/ 2026).
Namun, Nanang menegaskan bahwa langkah penarikan saham tidak bisa dilakukan secara terburu-buru.
Saat ini, pihaknya masih melakukan kajian mendalam, terutama mempertimbangkan kondisi nilai saham yang sedang mengalami penurunan.
“Kalau ditarik sekarang, saat saham sedang turun, nilainya bisa jadi kurang dari Rp10 miliar. Ini tentu tidak menguntungkan bagi daerah,” jelasnya.
Selain itu, rencana divestasi juga harus memperhatikan aspek regulasi. Penyertaan modal Pemkot Serang ke Bank BJB telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021, dengan total alokasi hingga Rp25 miliar. Hingga saat ini, baru terealisasi Rp10 miliar.
“Karena ini diatur dalam Perda, maka harus ada komunikasi dan mekanisme bersama DPRD jika ingin dilakukan penarikan,” tambah Nanang.
Pemkot Serang, lanjutnya, akan menyiapkan berbagai alternatif dan pertimbangan sebelum keputusan akhir diambil oleh Wali Kota.
Ia juga memastikan hubungan dengan Bank BJB tetap berjalan baik, terlepas dari rencana tersebut.
Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Yusup Suprapto, menjelaskan bahwa penyertaan modal sebesar Rp10 miliar yang dilakukan pada 2022 setara dengan sekitar 7,3 juta lembar saham seri B.
Menurutnya, jika dilakukan penjualan, saham tersebut harus dilepas melalui mekanisme bursa efek sesuai prosedur yang berlaku.
“Dividen yang diterima Pemkot Serang sejak 2022 rata-rata sekitar Rp650 juta per tahun, berdasarkan kinerja tahun buku sebelumnya,” ungkap Yusup.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya tengah melakukan uji kelayakan investasi sebagai bagian dari proses kajian divestasi. Hal ini penting mengingat kondisi pasar saham yang fluktuatif, termasuk saham perbankan daerah.
“Semua saham saat ini cenderung mengalami penurunan, termasuk Bank BJB. Karena itu, kita analisis dulu apakah langkah divestasi ini tepat atau tidak,” jelasnya.
Pemkot Serang menegaskan, keputusan akhir terkait penarikan saham akan ditentukan setelah seluruh kajian selesai dan mempertimbangkan berbagai aspek, baik dari sisi keuntungan investasi maupun kebutuhan pembangunan daerah.***


