Peredaran Narkoba di Serang Terbongkar, Oknum Satpam Rumah Sakit Ditangkap Bawa 423 Gram Sabu dan 50 Ekstasi
SERANG – Tim Satresnarkoba Polres Serang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi yang melibatkan oknum satpam rumah sakit di Kota Serang.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pelaku beserta barang bukti 423,71 gram sabu dan 50 butir pil ekstasi.
Dua tersangka yang diamankan yaitu DYW (32), warga Kasemen, Kota Serang, dan AC (39), warga Kalideres, Jakarta Barat.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung melakukan penyelidikan.
“Penangkapan pertama dilakukan di pos satpam di Kota Serang terhadap tersangka DYW pada Senin, 24 November sekitar pukul 20.00 WIB. Dari tangan DYW, kami amankan 19,71 gram sabu dan 50 butir ekstasi,” kata Kapolres, didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, Selasa (9/12/2025).
Saat memeriksa ponsel DYW, polisi menemukan percakapan dengan dua pelaku lain, yakni R (DPO) dan AC, berisi instruksi pengambilan narkotika di wilayah Pontang, Kabupaten Serang, dan beberapa titik di Tangerang.

Tak hanya itu, terungkap bahwa DYW menerima pil ekstasi dari AC yang disembunyikan dalam bungkus permen Happydent dan ditaruh di bawah pot bunga di Terminal Cimone, Karawaci.
Pengambilan Sabu di Pontang
Pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB, DYW kembali diperintahkan R (DPO) untuk mengambil sabu di Jalan Ciptayasa–Pontang. Ia mengambil paket sabu seberat 19,71 gram sesuai arahan jaringan tersebut.
Berdasarkan pengembangan, polisi kemudian menangkap AC di rumah kontrakannya di Uwung Jaya, Cibodas, Kota Tangerang.
Petugas menemukan sabu di lantai kamar mandi serta sebuah ponsel yang digunakan dalam transaksi narkoba.
AC mengaku masih menyimpan sabu di rumah orang tuanya. Saat penggeledahan, polisi menemukan tujuh bungkus besar sabu seberat 404 gram yang disembunyikan dalam tas hitam.
“AC mengakui bahwa sabu dan ekstasi tersebut berasal dari pemasok berinisial M, yang kini juga masuk daftar pencarian orang,” ungkap Kapolres.
AKP Bondan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini dan mengejar para pelaku yang melarikan diri.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Para DPO, termasuk R dan M, sedang kami buru. Polres Serang berkomitmen memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.***
