Lewat Coretax, 8.160 Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan
JAKARTA-Direktorat Jenderal Pajak (D.JP) mencatat peningkatan signifikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax.
Per Sabtu (3/1) pukul 10.06 WIB tahun ini, DJP mencatat sebanyak 8.160 SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 telah disampaikan oleh para Wajib Pajak.
Adapun rinciannya para wajib pajak periode 1-3 Januari yang sudah melaporkan SPT Tahunan, ialah sebagai berikut:
-Tahun Pajak 2024:
Orang Pribadi Karyawan: 5 SPT
Orang Pribadi Non Karyawan: 11 SPT
Badan IDR: 23 SPT
Total : 39 SPT
-Tahun Pajak 2025:
Orang Pribadi Karyawan: 6.085 SPT

Orang Pribadi Non Karyawan: 1.498 SPT
Badan USD: 3 SPT
Badan IDR: 574 SPT
Total: 8.160 SPT
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan apresiasi kepada para Wajib Pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya sejak awal tahun.
“Kami mengapresiasi Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan sejak awal tahun melalui Coretax,” kata dia dalam keterangan resmi tertulis, dikutip Senin (5/1/2026).
Partisipasi ini, kata dia, menunjukkan tumbuhnya kesadaran dan kemauan untuk berkontribusi secara tertib, yang menjadi fondasi penting bagi sistem perpajakan yang sehat.
Ia mengimbau bagi Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT secara tepat waktu.
“Pelaporan SPT yang dilakukan lebih awal memberikan kenyamanan bagi Wajib Pajak sekaligus membantu kelancaran administrasi perpajakan secara keseluruhan,” ujar Rosmauli.
Bagi Wajib Pajak yang memerlukan bantuan lebih lanjut, DJP juga menyediakan berbagai kanal layanan.
“Apabila Wajib Pajak mengalami kendala, dapat menghubungi Kring Pajak di 1500200 atau datang langsung ke kantor pajak terdekat untuk mendapatkan pendampingan dari petugas kami,” tukasnya.***
