Dinilai Penuh Kejanggalan, Open Bidding 6 OPD Pemkab Serang Disorot FAMS
SERANG — Hasil lelang jabatan atau open bidding terhadap enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menuai kritik dari Forum Aktivis Muda Serang (FAMS).
Mereka menilai proses seleksi tersebut tidak berjalan transparan dan sarat kejanggalan, sehingga mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh hingga lelang ulang.
Koordinator FAMS, Agus Waluyo, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah persoalan dalam mekanisme seleksi calon kepala OPD, mulai dari perubahan persyaratan hingga ketidaksesuaian hasil penilaian peserta.
Menurut Agus, sorotan tersebut telah disampaikan langsung dalam audiensi bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, pada 30 Desember 2025.
Namun, jawaban yang diberikan dinilai belum menjawab substansi persoalan.
“Salah satu kejanggalan yang kami temukan adalah perubahan syarat pencalonan. Pada 2024, peserta boleh pernah atau sedang menduduki jabatan administrator atau eselon III. Tapi di 2025, syaratnya dipersempit hanya yang sedang menduduki jabatan. Ini patut dipertanyakan,” kata Agus saat ditemui di DPRD Kabupaten Serang, Rabu (7/1/2026).
Selain itu, FAMS juga menyoroti hasil penilaian peserta yang masuk tiga besar calon kepala OPD.
Agus menyebut, sebelumnya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang menyampaikan bahwa tidak ada peserta yang memperoleh nilai di atas 90.
“Faktanya, kami menemukan ada nilai peserta yang mencapai 94 bahkan 97. Nilai ini hampir sempurna dan tentu menimbulkan tanda tanya,” ujarnya.
Kejanggalan lain, lanjut Agus, muncul dari peserta yang mendaftar lebih dari satu OPD. Meski mengikuti tahapan tes yang sama, nilai yang diperoleh justru berbeda-beda di setiap OPD yang dilamar.
“Tesnya satu kali, tapi nilainya bisa berbeda untuk OPD yang berbeda. Ini yang perlu dijelaskan secara terbuka,” tegasnya.
Atas dasar itu, FAMS mendesak Pemkab Serang dan BKPSDM untuk membuka secara rinci hasil penilaian seluruh peserta open bidding, termasuk nilai dari masing-masing tim penilai.
“Kami meminta transparansi penuh. Kalau ada penilai satu, dua, dan tiga, tentu masing-masing punya skor. Tapi publik hanya melihat nilai akhir. Kami ingin tahu detail penilaiannya,” katanya.
Tak hanya itu, FAMS mengaku telah melayangkan surat permohonan audiensi kepada Bupati Serang guna meminta klarifikasi langsung terkait pelaksanaan lelang jabatan enam OPD tersebut.
“Kami mendesak Bupati Serang segera merespons surat audiensi kami. Jika tidak ada tindak lanjut, kami akan menempuh langkah sesuai ketentuan hukum. Bahkan, opsi lelang jabatan ulang bisa saja dilakukan,” pungkas Agus.***

