PAW DPRD Lebak, Andika Septian Dera Saputra Resmi Gantikan Almarhum Sudirman
LEBAK – DPRD Kabupaten Lebak melaksanakan Rapat Paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan kursi anggota legislatif, yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Lebak.
Dalam rapat tersebut, Andika Septian Dera Saputra resmi dilantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lebak dari Partai Persatuan Indonesia Raya (Perindo).
Pelantikan ini dilakukan untuk menggantikan almarhum Sudirman, anggota DPRD sebelumnya yang meninggal dunia pada 19 November 2025.
Prosesi pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lebak, dr. Juwita Wulandari, serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perwakilan partai politik, dan tamu undangan lainnya.
Dengan pengucapan sumpah tersebut, Andika Septian Dera Saputra secara resmi menjalankan tugas sebagai wakil rakyat di DPRD Lebak, termasuk fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Usai pelantikan, Andika menyampaikan bahwa dirinya akan segera menyesuaikan diri dengan ritme kerja di lembaga legislatif.
Ia menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas secara bertanggung jawab.
“Saya akan segera bekerja dan menyesuaikan diri dengan rekan-rekan di DPRD,” ujar Andika, Kamis (29/1/2026).
Ia juga menyampaikan fokusnya untuk menyerap serta memperjuangkan aspirasi masyarakat agar dapat terakomodasi dalam kebijakan daerah.
“Ini amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Fungsi pengawasan dan penyampaian aspirasi masyarakat menjadi perhatian utama saya,” katanya.
Selain itu, Andika menekankan pentingnya kerja sama antara legislatif dan eksekutif guna mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan di Kabupaten Lebak.
“Saya berharap dapat bersinergi dengan seluruh anggota DPRD dan pemerintah daerah untuk menghasilkan kebijakan yang berdampak langsung bagi masyarakat,” pungkasnya. (*/Sahrul).
