Tunggu Rekomendasi Provinsi, Jabatan Plt Sekda Cilegon Siap Diperpanjang

CILEGON — Pemerintah Kota Cilegon memastikan jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) siap diperpanjang apabila rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Banten terkait penunjukan penjabat Sekda belum diterbitkan hingga masa berlaku surat perintah berakhir.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon, Joko Purwanto, menjelaskan bahwa perpanjangan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat perintah (SP) penunjukan Plt Sekda sebelumnya berlaku sejak 1 Desember 2025 dan akan berakhir pada 1 Maret 2026.
“SP-nya mulai 1 Desember dan berlaku tiga bulan sampai 1 Maret. Arahan pimpinan, apabila rekomendasi dari provinsi untuk penjabat Sekda belum turun, maka diperpanjang,” ujar Joko, ditulis Rabu (25/2/2026).
Ia menegaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.
Karena rekomendasi dari pemerintah provinsi belum diterbitkan, maka untuk menghindari kekosongan jabatan, pemerintah daerah menunjuk Plt guna memastikan roda pemerintahan tetap berjalan.
Menurut Joko, hingga saat ini tidak terdapat kendala berarti dari pihak Pemerintah Kota Cilegon.
Pihaknya juga telah memenuhi panggilan klarifikasi dari Pemerintah Provinsi Banten terkait proses tersebut.

“Sejauh ini tidak ada kesulitan dari Pemkot. Hanya memang rekomendasi dari Pemprov belum turun. Kami sudah dipanggil ke provinsi untuk klarifikasi dan sudah kami penuhi,” katanya.
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Banten juga telah menurunkan tim untuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, tidak ditemukan permasalahan dalam proses administrasi.
Namun, hingga kini belum ada informasi resmi mengenai waktu terbitnya rekomendasi.
Sementara itu, terkait mekanisme pengisian jabatan Sekda secara definitif, Joko menyebut hal tersebut menjadi kewenangan Wali Kota Cilegon.
Menurut dia, terdapat dua opsi yang dapat ditempuh sesuai regulasi, yakni melalui mekanisme manajemen talenta atau seleksi terbuka (open bidding).
“Kalau saran saya, setelah beliau menyampaikan soal manajemen talenta, sebaiknya menggunakan mekanisme manajemen talenta. Tapi keputusan belum ada dari beliau,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kedua mekanisme tersebut diperbolehkan secara aturan.
“Apabila menggunakan skema manajemen talenta, maka hasilnya harus dipaparkan terlebih dahulu kepada BKN untuk mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.***

