Imigrasi Sesuaikan Jam Layanan Selama Ramadan 1447H, Simak Jadwal Barunya

JAKARTA – Menyambut bulan suci Ramadan 1447H, Direktorat Jenderal Imigrasi resmi melakukan penyesuaian jam pelayanan di seluruh kantor imigrasi di Indonesia.
Kebijakan ini mengikuti ketetapan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) yang diterbitkan oleh Kementerian PAN-RB.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa penyesuaian waktu ini tidak akan mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, perubahan jadwal dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan kekhusyukan ibadah bagi pegawai maupun pemohon.
“Kami memastikan layanan Imigrasi tetap berjalan optimal. Penyesuaian ini dilakukan untuk menghormati dan memfasilitasi masyarakat serta pegawai yang menjalankan ibadah puasa,” ujar Yuldi dalam keterangan resminya, Selasa (17/02/2026).
Jadwal Operasional Layanan Keimigrasian
Berikut adalah rincian jam layanan yang berlaku selama bulan Ramadan 1447H di seluruh kantor imigrasi (mengikuti waktu setempat):
Hari Jam Layanan Waktu Istirahat

Senin – Kamis 08.00 – 15.00 12.00 – 12.30
Jumat 08.00 – 15.30 11.30 – 12.30
Sabtu – Minggu* 08.00 – 14.00 12.00 – 12.30
*Khusus unit pelayanan paspor akhir pekan
Imbauan Bagi Pemohon
Masyarakat disarankan untuk tetap memperhatikan jadwal operasional di unit-unit layanan khusus seperti:
- Mal Pelayanan Publik (MPP)
- Unit Kerja Keimigrasian (UKK)
- Unit Layanan Paspor (ULP)
- Immigration Lounge
Lantaran unit-unit tersebut berada di lokasi yang dikelola pihak lain, jadwal mungkin akan disesuaikan dengan kebijakan lokal. Pemohon diimbau memantau media sosial resmi kantor imigrasi tujuan sebelum datang melakukan pengurusan dokumen.
”Semoga Allah memudahkan kita dalam beribadah dan memberkahi setiap aktivitas kita selama bulan Ramadan,” tutup Yuldi Yusman dalam ucapan selamatnya kepada seluruh umat Muslim di Indonesia. ***

