Wisata Anyer

Berlaku Hari Ini hingga 29 Maret 2026, Ini Pengaturan Pelabuhan Angkutan Barang di Banten Selama Mudik 2026

 

SERANG – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten mengumumkan pengaturan operasional pelabuhan untuk angkutan barang yang berlaku selama periode arus mudik Lebaran 2026.

Dasar pengaturan ini berdasarkan pada dasar Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur lalu lintas kendaraan dan operasional penyeberangan yang bertujuan untuk menjaga kelancaran arus kendaraan mudik tahun ini.

Mengutip akun Instagram @ditlantaspoldabanten, pengaturan tersebut mulai berlaku pada hari Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Selama periode ini, pembagian jenis kendaraan yang dilayani diatur di tiga pelabuhan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, terkhusus selama arus mudik Lebaran.

Adapun dalam kebijakan ini, Pelabuhan Merak diperuntukkan bagi beberapa jenis kendaraan dan penumpang, yakni:

-Kendaraan roda empat pribadi (R4)
Kendaraan roda empat golongan IV.B dan V.A, kendaraan bus, penumpang pejalan kaki.

-Pelabuhan Ciwandan, dikhususkan untuk melayani kendaraan dengan kategori, yakni:

Kendaraan roda dua pribadi (R2)
Kendaraan truk golongan V.B dan VI.B

-Kemudian untuk Pelabuhan BBJ Bojonegara, dikhususkan untuk melayani kendaraan angkutan barang dengan kapasitas lebih besar, yaitu:

Kendaraan truk golongan VII, VIII, dan IX

Demikian informasi Ditlantas Polda Banten diumumkan agar arus lalu lintas di kawasan penyeberangan di Banten dapat berlangsung lebih aman, nyaman, tertib, dan lancar selama periode mudik tahun 2026. (*/Ajo)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien