Wisata Anyer

Pemkab Lebak Tegaskan ASN Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2026

LEBAK – Menjelang arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Lebak menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas oleh aparatur sipil negara (ASN) untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran.

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak, Halson Nainggolan, menyampaikan bahwa kendaraan operasional milik pemerintah harus tetap digunakan sesuai peruntukannya dan tidak boleh disalahgunakan selama masa libur panjang.

“ASN tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Kendaraan tersebut sebaiknya diparkir di lingkungan kantor agar lebih aman,” ujar Halson kepada Fakta Banten, Kamis (19/3/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut bukan hanya soal kedisiplinan, tetapi juga bagian dari upaya menjaga aset milik daerah agar tetap aman dan terkontrol selama periode libur Idulfitri.

Ia menjelaskan, banyak kantor pemerintahan yang akan kosong saat cuti bersama, sehingga kendaraan dinas yang dibawa pulang berpotensi menimbulkan risiko, baik dari sisi keamanan maupun pengawasan.

“Ketika ditinggal mudik, kondisi rumah biasanya kosong. Ini bisa menimbulkan kerawanan. Karena itu, lebih baik kendaraan dinas tetap berada di kantor,” jelasnya.

Halson juga mengingatkan bahwa penggunaan fasilitas negara harus selalu mengacu pada aturan yang berlaku.

ASN diminta menjaga integritas serta tidak memanfaatkan aset pemerintah untuk kepentingan pribadi.

“Kendaraan dinas adalah fasilitas negara yang penggunaannya sudah diatur. ASN harus disiplin dan memahami batasannya,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Lebak berharap seluruh ASN dapat mematuhi imbauan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga aset daerah serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintahan. (*/Sahrul).

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien