Wisata Anyer

SPMB Kota Serang 2026 Gunakan 4 Jalur, Disdikbud Tegaskan Seleksi Tanpa Titip-Menitip dan Gratifikasi

SERANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Serang memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 akan berjalan transparan, akuntabel, dan bebas praktik titip-menitip maupun pungutan liar.

Kepala Disdikbud Kota Serang, Ahmad Nuri, mengatakan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan SPMB saat ini telah selesai disusun dan sudah ditandatangani oleh Walikota Serang.

“Juknis sedang kita buat dan alhamdulillah sudah ditandatangani Pak Wali Kota. Sekarang kami masuk tahap sosialisasi ke sekolah-sekolah, baik SD maupun SMP,” ujar Ahmad Nuri. Kamis (16/4/2026).

Ia menjelaskan, penerimaan murid baru tahun ini tetap menggunakan empat jalur seleksi, yakni jalur domisili, jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur mutasi.

Menurutnya, seluruh mekanisme pendaftaran akan dilakukan secara sistem daring agar proses seleksi lebih terbuka dan meminimalkan potensi kecurangan.

“Semua tetap by system. Saat ini tahapan sedang sosialisasi di sekolah-sekolah, setelah itu sosialisasi ke masyarakat,” katanya.

Selain itu, Disdikbud Kota Serang juga tengah menyusun data daya tampung sekolah negeri bersama satuan pendidikan agar pelaksanaan SPMB berjalan sesuai kapasitas masing-masing sekolah.

Ahmad Nuri menegaskan, jika seluruh tahapan dilaksanakan sesuai juknis, maka tidak akan terjadi kerumitan maupun persoalan dalam proses seleksi.
Ia juga menepis kemungkinan adanya praktik titip-menitip calon siswa.

“Tidak ada titip-menitip. Kami ingin pelayanan pendidikan berjalan akuntabel, jujur, dan berintegritas,” tegasnya.

Disdikbud Kota Serang juga memberi peringatan keras kepada oknum tenaga pendidik maupun pihak sekolah yang terbukti melakukan transaksi atau meminta uang dalam proses penerimaan siswa baru.

“Kita clear, SPMB ini tanpa transaksi, tanpa duit, tanpa gratifikasi. Jika ada sekolah melakukan itu, dipastikan akan kita sanksi,” ujarnya.

Terkait bentuk sanksi, Ahmad Nuri menyebut akan dilakukan sesuai tingkat pelanggaran setelah melalui proses pemeriksaan dan pembuktian.

Untuk mengawal pelaksanaan SPMB, Disdikbud Kota Serang berencana membuka posko pengaduan masyarakat. Posko tersebut akan menerima laporan terkait pelayanan pendidikan, dugaan pungutan liar, maupun praktik yang menyalahi aturan.

“Masyarakat silakan lapor. Nanti kita buka posko aduan di kantor Disdikbud,” katanya.

Ia menambahkan, pelaksanaan pendaftaran SPMB diperkirakan mulai berjalan pada Juni 2026, menyesuaikan tahapan kelulusan siswa dan jadwal yang telah ditetapkan pemerintah daerah.***

DPRD Banten MA
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien