Arab Saudi Perketat Akses Masuk ke Makkah Jelang Musim Haji 2026
MCH – Pemeriksaan kepolisian Arab Saudi mulai diperketat saat memasuki musim haji 1447 H/2026.
Setiap bus dan kendaraan penumpang yang hendak memasuki Kota Makkah, maka pemeriksaan akan dilakukan terhadap setiap penumpang.
Pemeriksaan oleh Kepolisian Saudi ini juga dialami pada bus petugas haji PPIH asal Indonesia yang melakukan perjalanan di Tol Jeddah-Makkah.
Lokasi pos pemeriksaan dimulai di titik 20 kilometer sebelum masuk kota Makkah, Sabtu (18/6/2026) waktu Arab Saudi.
Dalam pemeriksaan, satu orang personel polisi Saudi naik ke atas bus.
Ia menghitung satu per satu penumpang di dalam bus yang sudah memakai pakaian ihram.
Pemeriksaan kembali terjadi di titik cek point di 12 kilometer sebelum masuk kota Makkah.
Langkah ini bagian dari pengawasan ketat dari pemerintah Arab Saudi.
“No permit no haji.”
Pemerintah Arab Saudi resmi memberlakukan pembatasan ketat masuk ke Makkah mulai 13 April 2026, sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan Ibadah Haji tahun ini.
Bahkan untuk masuk ke area Masjidil Haram tempat berdirinya Ka’bah, polisi Arab Saudi nampak berjaga di setiap pintu untuk memeriksa Nusuk atau Visa Haji kepada setiap orang yang hendak masuk.
Kebijakan ini menargetkan warga asing dan penduduk yang tidak memiliki izin resmi.
Berdasarkan keterangan Saudi Press Agency, otoritas keamanan menegaskan bahwa hanya individu dengan dokumen sah yang diperbolehkan memasuki kota suci tersebut.
Mereka yang tidak memenuhi syarat akan diminta putar balik di pos pemeriksaan.
Dalam aturan terbaru ini, akses ke Makkah hanya diberikan kepada pemegang visa haji resmi, pekerja dengan izin khusus di area tempat suci, dan penduduk dengan identitas resmi yang diterbitkan di Makkah.
Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran dan keselamatan pelaksanaan ibadah haji yang setiap tahun diikuti jutaan jemaah dari seluruh dunia.
Pembatasan Umrah dan visa
Pemerintah juga menetapkan bahwa 17 April 2026 menjadi batas akhir bagi jemaah asing pemegang visa umrah untuk meninggalkan Arab Saudi.
Setelah tanggal tersebut penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk dihentikan sementara hingga 31 Mei 2026.
Semua jenis visa selain visa haji tidak diperbolehkan masuk ke Makkah.
Kebijakan ini bertujuan mengendalikan kepadatan menjelang puncak musim haji.
Digitalisasi Perizinan
Untuk mendukung pengawasan, otoritas memperkenalkan sistem izin berbasis digital.
Pengajuan izin masuk bagi pekerja dilakukan melalui platform seperti Absher dan Muqeem, yang terintegrasi dengan sistem Tasreeh untuk penerbitan izin haji.
Pemerintah mengingatkan seluruh pihak agar mematuhi aturan yang berlaku.
Pelanggaran terhadap kebijakan ini dapat berujung pada sanksi tegas, termasuk denda dan tindakan hukum lainnya.
Kebijakan pengetatan ini menjadi bagian dari upaya Arab Saudi menjaga keamanan, ketertiban, serta kelancaran ibadah haji yang merupakan salah satu rukun Islam dan menjadi perhatian dunia setiap tahunnya. (*/Red)


