267 Rumah Warga Lebak Siap Direhab 2026, Program RTLH Difokuskan untuk Keluarga Berpenghasilan Rendah
LEBAK – Upaya memperbaiki kualitas hidup warga terus digencarkan Pemerintah Kabupaten Lebak. Tahun 2026, ratusan rumah tidak layak huni dipastikan masuk dalam program perbaikan, menyasar langsung masyarakat berpenghasilan rendah yang selama ini tinggal di hunian kurang memadai.
Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) kembali menggelar program peningkatan kualitas rumah warga dalam skema penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Program ini menjadi bagian dari strategi pembangunan daerah yang mengedepankan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Kepala Dinas Perkim Lebak, Iwan Sutikno, menjelaskan bahwa dalam implementasinya terdapat perbedaan istilah antara pemerintah pusat dan daerah, meskipun substansinya sama.
“Di tingkat pusat dikenal sebagai BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya), sedangkan di daerah kita menggunakan istilah BSRS (Bantuan Stimulan Rumah Sederhan),” ujarnya.
Untuk tahun anggaran 2026, Pemkab Lebak mengalokasikan perbaikan sebanyak 267 unit rumah melalui dana APBD.
Setiap penerima mendapatkan bantuan senilai Rp20 juta, dengan pembagian Rp17,5 juta untuk kebutuhan material dan Rp2,5 juta untuk biaya tenaga kerja.
Program ini akan didistribusikan ke berbagai kecamatan di Kabupaten Lebak berdasarkan data yang telah diverifikasi sebelumnya.
Pemerataan menjadi salah satu prinsip utama agar manfaat program dapat dirasakan secara adil oleh masyarakat.
Saat ini, tahapan pelaksanaan masih berada pada proses survei lapangan dan persiapan teknis.
Pemerintah daerah juga menggandeng pihak rekanan serta menyiapkan tenaga pendamping guna memastikan program berjalan sesuai standar.
Menariknya, penerima bantuan tidak hanya menjadi objek program, tetapi juga dilibatkan dalam proses pelaksanaan. Mereka diberi ruang untuk menentukan penyedia bahan bangunan, sementara pemerintah berfokus pada fungsi pengawasan dan evaluasi.
Berdasarkan data sosial ekonomi terbaru, sasaran program ini diprioritaskan bagi masyarakat dalam kategori desil 1 hingga 4.
Di Kabupaten Lebak sendiri, jumlah rumah tidak layak huni diperkirakan mencapai sekitar 88 ribu unit, dengan sekitar 10 ribu di antaranya dalam kondisi rusak berat.
Keterbatasan anggaran menjadi tantangan utama dalam penanganan persoalan ini. Oleh karena itu, pelaksanaan program dilakukan secara bertahap, baik melalui dukungan APBD maupun sinergi dengan pemerintah pusat.
“Penanganannya tidak bisa sekaligus, tapi kita pastikan berjalan sesuai data dan tanpa diskriminasi,” tegas Iwan. (*/Sahrul).


