Wisata Anyer

Polemik Pencabutan SK Panitia Pemilihan Karang Taruna Gerem Cilegon, Pengurus Minta Klarifikasi

DPRD Kota Serang Maulid Nabi
Disperindag Maulid Nabi

CILEGON – Proses regenerasi kepemimpinan Karang Taruna Tunas Mekar di Kelurahan Gerem, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon, memunculkan polemik setelah adanya pencabutan dukungan administratif oleh pihak kelurahan terhadap panitia pemilihan yang sebelumnya telah disahkan.

Langkah tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam tahapan organisasi. Hingga saat ini, pihak Kelurahan Gerem belum memberikan penjelasan resmi secara terbuka terkait alasan administratif di balik kebijakan tersebut.

Pengurus aktif sekaligus bakal calon Ketua Karang Taruna Tunas Mekar, Suherdi, berharap adanya klarifikasi transparan agar proses organisasi tetap berjalan sesuai prinsip akuntabilitas.

“Kami menghormati kewenangan pemerintah kelurahan. Namun, kami juga berharap ada penjelasan yang utuh dan terbuka, karena seluruh proses sebelumnya telah dijalankan berdasarkan mekanisme organisasi dan difasilitasi secara administratif,” ujar Suherdi kepada Fakta Banten, Senin (4/5/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tahapan pemilihan telah berjalan sejak Maret 2026. Pada 16 Maret 2026, Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Gerem menandatangani Surat Keputusan Nomor: 048/SK/KTTM-GRM/III/2026 tentang pembentukan panitia pemilihan ketua.

Selanjutnya, pada 26 April 2026, panitia menetapkan tata tertib pemilihan melalui rapat pleno. Sehari kemudian, 27 April 2026, panitia mengajukan permohonan pengesahan dokumen hasil pleno yang pada hari yang sama diinformasikan telah ditandatangani.

Namun, panitia dan pengurus Karang Taruna baru mengetahui adanya surat pencabutan pada 30 April 2026, meski surat tersebut tertanggal 27 April 2026.

Perbedaan waktu antara pengesahan dan pencabutan dalam tanggal yang sama menjadi perhatian sejumlah pihak karena berpotensi menimbulkan multiinterpretasi dalam tata kelola administrasi.

Pencabutan dokumen administratif tersebut terjadi saat proses pemilihan memasuki tahapan krusial. Kondisi ini dinilai dapat menghambat jalannya proses organisasi, terutama terkait kepastian hukum administratif atas panitia dan tahapan yang telah disusun.

Sejumlah pihak menilai situasi ini perlu disikapi secara hati-hati agar tidak menimbulkan preseden dalam tata kelola organisasi kemasyarakatan di tingkat kelurahan.

Sebagai perbandingan, pelaksanaan Musyawarah Warga Karang Taruna (MWKT) di Kelurahan Rawa Arum pada 30 April 2026 dinilai berjalan lancar.

“Kami mengapresiasi Lurah Rawa Arum dan panitia MWKT Karang Taruna Rawa Arum yang sukses menjalankan proses tanpa banyak dinamika, karena mengedepankan tupoksi serta ketentuan peraturan dan AD/ART yang berlaku,” tambahnya.

Situasi ini mendorong berbagai elemen agar Pemerintah Kota Cilegon melalui instansi terkait, termasuk Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), melakukan penelusuran administratif guna memastikan kejelasan prosedur.

Selain itu, klarifikasi dari pihak Kelurahan Gerem dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. (*/Ali)

HUT RI Pramuka Sankyu
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien