Warga Serang Geger, Kakek 60 Tahun Diamankan Usai Diduga Cabuli Anak 14 Tahun di Masjid

SERANG – Warga Desa Sukasari, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten, digegerkan oleh kasus dugaan pencabulan.
Seorang kakek berusia 60 tahun dengan inisial UM ditangkap polisi usai diduga mencabuli anak tetangganya yang masih berusia 14 tahun.
Aksi tak pantas itu disebut terjadi di fasilitas umum milik warga. Saat ini pelaku sudah berada di Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengungkap peristiwa ini terjadi Jumat malam, 15 Mei 2026.

Korban dan pelaku merupakan tetangga yang rumahnya berdekatan dengan masjid desa.
“Kejadian bermula usai salat Isya. Korban sedang duduk di teras rumah. Pelaku lalu memanggil dan membujuk korban masuk ke toilet masjid dengan menjanjikan uang Rp10 ribu,” ujar Kapolres, Kamis (4/6/2026).
Di dalam toilet yang sepi dan gelap, pelaku diduga melakukan aksi pencabulan terhadap korban yang masih duduk di bangku SD.
Perbuatan pelaku akhirnya ketahuan setelah ada warga yang curiga mendengar suara dari dalam toilet.
Warga langsung menggedor pintu yang terkunci dari dalam. Begitu pintu dibuka, UM langsung kabur.
Korban kemudian dibawa pulang dalam kondisi syok. Setelah ditanya orang tua, korban mengaku telah menjadi korban pencabulan. Laporan pun langsung dibuat ke Polres Serang.
“Hasil visum dari tim medis menunjukkan adanya tanda kekerasan pada kemaluan korban yang menguatkan dugaan tindak pidana,” jelas AKBP Andri.
Tim Unit PPA Satreskrim Polres Serang yang dipimpin Ipda Henry Jayusman langsung bergerak. Selasa, 2 Juni 2026, pelaku berhasil diamankan saat bersembunyi di rumah salah satu anaknya tak jauh dari lokasi kejadian.
Saat diperiksa, UM mengaku tidak bisa menahan nafsu saat melihat korban sendirian.
“Pengakuan pelaku murni karena dorongan nafsu, tidak ada motif lain,” kata Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, UM dijerat Pasal 6 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara ditambah sepertiga karena korban masih anak.
Polisi mengimbau warga untuk lebih peduli dan segera melapor jika mengetahui adanya kekerasan seksual terhadap anak.***


