Sikap Tegas Pengusaha Cilegon: Momentum Bongkar Ketidakadilan Struktural dan Dugaan Korupsi

CILEGON – Penetapan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memicu respons keras dari kalangan pengusaha di Kota Cilegon.
Sejumlah pelaku usaha lokal menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penegakan hukum tersebut.
Pemerhati sekaligus pelaku usaha di PT Krakatau Steel (KS) Grup, Ubaidilah, menilai kasus ini bukan sekadar persoalan hukum biasa.
Menurutnya, momentum ini berkaitan erat dengan realitas pahit yang dirasakan pengusaha lokal Cilegon saat Silmy Karim menjabat sebagai Direktur Utama PT KS periode 2018–2022.
“Saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Krakatau Steel—BUMN yang menjadi tulang punggung industri di wilayah ini—kebijakan yang diterapkan justru menciptakan struktur kesempatan usaha yang timpang. Secara nyata, kebijakan tersebut tidak berpihak pada pertumbuhan pengusaha lokal,” ujar Ubaidilah, Sabtu (6/6/2026).

Ubaidillah mengungkapkan, selama kepemimpinan Silmy, akses terhadap rantai pasok, proyek pendukung, dan kerja sama strategis diduga lebih banyak dibuka bagi kelompok tertentu.
Akibatnya, pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) asli daerah menjadi terpinggirkan.
“Ditetapkannya Silmy Karim sebagai tersangka harus menjadi momen bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak hanya mengusut kasus di Kementerian Imigrasi. Harapan kami, APH juga mengusut dugaan penyalahgunaan jabatan saat Silmy memimpin PT KS, termasuk memeriksa pejabat-pejabat lain di sana yang terlibat,” tegasnya.
Dalam perspektif dunia usaha, lanjut Ubaidillah, BUMN seharusnya berfungsi sebagai penggerak roda perekonomian daerah, bukan justru menjadi tembok pembatas yang menyempitkan ruang gerak pengusaha lokal dan masyarakat pribumi.
Ia menyaksikan langsung bagaimana mekanisme pengadaan barang dan jasa kala itu sering kali dirancang sedemikian rupa sehingga menciptakan persaingan yang tidak sehat.
Hambatan tersebut mulai dari persyaratan yang terlalu berat, ketidakjelasan prosedur, hingga mencuatnya dugaan jalur khusus.
“Akibatnya, keuntungan ekonomi yang seharusnya berputar di Cilegon untuk membuka lapangan kerja dan menyejahterakan warga, justru mengalir keluar dan hanya dinikmati oleh segelintir pihak yang memiliki kedekatan akses,” ungkap Ubaidilah.
Kondisi ini mempertegas pandangan bahwa dugaan praktik penyimpangan kebijakan tidak hanya merugikan keuangan negara secara angka, tetapi juga merusak tatanan sosial-ekonomi daerah secara mendasar.
Ketika kebijakan pengelolaan perusahaan strategis diduga diarahkan untuk melayani kepentingan pribadi atau kelompok, integritas pembangunan industri dinilai telah retak.
“Kami mendukung KPK karena ingin membuktikan bahwa tidak ada jabatan yang dapat dijadikan tameng untuk membuat aturan yang memiskinkan potensi daerah sendiri,” imbuhnya.
Meski demikian, Ubaidillah menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Namun, hal itu tidak boleh membuat publik menutup mata terhadap fakta ketidakadilan struktural yang dirasakan pengusaha lokal Cilegon, yang kini perlu dibongkar melalui proses hukum yang transparan.
“Sebagai pengusaha yang tumbuh di tanah Cilegon, kami ingin Krakatau Steel benar-benar menjadi aset bersama yang memberi manfaat maksimal bagi daerah. Dukungan kami terhadap pemberantasan korupsi ini adalah bentuk perlawanan terhadap cara pandang lama bahwa kekuasaan bisa menentukan siapa yang berhak maju dan siapa yang harus tersisih,” ucapnya.
Ia memastikan bahwa dukungan para pengusaha lokal kepada KPK tidak didasari oleh kebencian pribadi, melainkan demi menegakkan prinsip bahwa kekuasaan publik harus selalu berpihak pada kepentingan rakyat.
“Kami percaya, dengan membebaskan pengelolaan aset strategis dari praktik tidak sehat, kita sedang membangun fondasi baru. Krakatau Steel dan pengusaha lokal harus bisa tumbuh berdampingan, saling menguatkan, dan membawa kemajuan nyata bagi kota industri ini serta bangsa Indonesia,” pungkasnya.***


