Revitalisasi Alun-alun Kota Serang Segera Dimulai Bulan Juni 2026, PUPR Siapkan 4 Zona Baru

SERANG – Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memastikan proyek revitalisasi Alun-alun Kota Serang akan mulai dikerjakan pada Juni 2026.
Proyek tersebut ditargetkan rampung dalam waktu sekitar 200 hari atau lebih dari enam bulan.
Kepala Dinas PUPR Kota Serang, Iwan Sunardi mengatakan, saat ini proses lelang proyek hampir selesai dan pihaknya tinggal menunggu penetapan pemenang tender dari BPBJ sebelum pelaksanaan dimulai.
“Pengerjaan mudah-mudahan dalam waktu dekat karena proses lelang sudah mau berakhir. Tinggal menunggu pemenang tender, setelah kontrak nanti akan kami informasikan,” ujar Iwan di Pemkot Serang, Selasa (9/6/2026).
Untuk mempermudah pelaksanaan proyek, kata dia, kawasan alun-alun akan dibagi menjadi empat zona pengerjaan. Pembagian tersebut dilakukan agar proses pembangunan lebih terarah dan progres pekerjaan dapat dikendalikan dengan baik.
“Kami sudah membuat metode pelaksanaan. Alun-alun barat dan timur dibagi menjadi empat zona untuk mempermudah pelaksanaan, termasuk pengaturan waktu pengerjaannya,” katanya.
Iwan menjelaskan, masing-masing zona memiliki fungsi dan fasilitas yang berbeda. Zona pertama akan difokuskan sebagai lapangan upacara kenegaraan. Zona kedua akan dilengkapi air mancur dan ikon lambang Golok Banten.
Sementara zona ketiga disiapkan sebagai area permainan masyarakat. Sedangkan zona keempat akan dibangun fasilitas food court, lapangan tenis, serta area parkir.
Dalam revitalisasi tersebut, Pemkot Serang juga berencana menghadirkan fasilitas air minum siap konsumsi di ruang terbuka publik.
Menurut Iwan, fasilitas itu diharapkan menjadi yang pertama hadir di ruang publik Kota Serang.
“Di kota-kota maju fasilitas publik sudah dilengkapi air minum langsung. Mudah-mudahan Alun-alun Kota Serang menjadi yang perdana, lalu bisa diikuti ruang terbuka hijau lainnya,” ujarnya.
Ia memastikan fasilitas publik di kawasan alun-alun nantinya tidak akan dipungut biaya. Sebab, alun-alun merupakan ruang terbuka yang diperuntukkan bagi masyarakat umum.
“Setahu saya fasilitas publik itu tidak boleh berbayar. Ini tempat berkumpul masyarakat Kota Serang,” katanya.
Terkait potensi penolakan dari sebagian pihak, Iwan menegaskan seluruh perencanaan revitalisasi telah melalui proses kajian dan melibatkan berbagai unsur masyarakat sejak tahap awal.
Menurut dia, sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup telah mengundang sejumlah stakeholder, mulai dari tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, hingga perwakilan organisasi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap konsep pembangunan.
“Perencanaan ini sudah mengakomodir keinginan dan masukan masyarakat, sehingga konsep yang dibuat sudah melalui kajian detail,” ucapnya.
Selain itu, Pemkot Serang juga melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam proses pendampingan proyek guna memastikan pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai aturan dan kewenangan masing-masing pihak.
“Kami ingin ada saran dan masukan. Pada saat pelaksanaan nanti siapa berbuat apa berdasarkan tupoksi dan kewenangannya, supaya pembangunan ini berjalan sebagaimana mestinya,” tandasnya.***


