Sukses Kelola Dam Jemaah Haji 2026, Kemenhaj Terima Penghargaan dari Otoritas Adahi Saudi

MEKKAH — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI melalui Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menerima penghargaan internasional atas keberhasilan dan kelancaran pelaksanaan syariat dam (denda haji) pada musim haji 2026.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh pihak Adahi—penyelenggara resmi dam di Arab Saudi—melalui fasilitatornya, Yayasan Waqaf Al-Mushaf, di Kantor Daerah Kerja (Daker) Mekkah pada Senin, 8 Juni 2026.
Penyerahan ini menjadi apresiasi atas jalinan kerja sama yang solid antara PPIH Arab Saudi, Kantor Urusan Haji (KUH) Jeddah, dan otoritas setempat.
Dalam prosesi penyerahan, Yayasan Waqaf Al-Mushaf diwakili oleh General Supervisor, Iskandar Muhammad Ismail. Sementara itu, PPIH Arab Saudi diwakili langsung oleh Ian Heriyawan selaku Ketua PPIH Arab Saudi sekaligus Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj RI.
Sebagai informasi, Adahi merupakan satu-satunya proyek dan lembaga resmi yang ditunjuk secara sah oleh Pemerintah Arab Saudi untuk mengelola, menyembelih, serta mendistribusikan hewan dam maupun kurban bagi jemaah haji di Tanah Suci secara akuntabel.
Dalam ibadah haji dan umrah, dam merupakan sanksi atau denda wajib dalam bentuk penyembelihan hewan ternak (kambing, sapi, atau unta) di Mekkah.
Hal ini dikenakan kepada jemaah yang mengambil haji tamattu’/qiran, melanggar larangan ihram, atau tidak memenuhi wajib manasik.
Pada musim haji tahun 2026 ini, kesadaran jemaah untuk menyalurkan dam melalui jalur resmi melonjak tajam.
Tercatat sebanyak 135.367 jemaah haji Indonesia telah sukses melaksanakan penyembelihan hewan dam mereka melalui tata kelola resmi yang aman dan transparan. (*/Red/MCH-2026)


