Terkena Razia, 2 Mobil Ini Ditinggalkan Pengemudi di Tengah Jalan

DPRD Pandeglang Adhyaksa

SERANG – Polda bersama Bapenda Banten menggelar operasi patuh Kalimaya di Jalan Raya Serang-Pandeglang, depan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B). Kamis (29/8/2019). Dalam operasi kali ini, terdapat dua kendaraan roda empat yang ditinggalkan oleh pengemudinya di tengah jalan.

Kendaraan tersebut berjenis Avanza hitam dengan plat nomor B 833 XV dan Mobil PS Eleph berplat A 7530 PL ditinggalkan di tengah-tengah jalan saat razia berlangsung.

Setelah diusut, teryata dua kendaraan tersebut telah menunggak pajak semenjak tahun 2012 dan 2013. Disusul pengemudi tersebut, tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

AKBP Hamdani mengungkapkan, dua kendaraan tersebut telah mengalami mati pajak kendaraan. Kendaraan berjenis
Avanza hitam dengan plat nomor B 833 XV dari tahun 2012 tidak pernah membayar pajak. Sedangkan untuk Mobil PS Eleph berplat A 7530 PL, kata Hamdani, telah mengalami mati pajak dari tahun 2013.

“Pengemudi kendaraan tersebut lupa membawa STNK. Makannya kami tilang,” jelasnya.

Loading...

Sementara itu, Kepala Bapenda Banten, Opar Sohari menambahkan, mereka berdua sudah terkena apes, lantaran melintas KP3B.

“Inimah mereka lagi apes, jadi kena tilang. Untung saja baru kena tilang, bagaimana kalau kecelakaan. Tidak akan mendapatkan bantuan dari Jasa Raharja, karena belum membayar pajak kendaraan,” ucapnya.

Di tempat berbeda, Fandi, pengemudi Mobil PS Eleph berplat A 7530 PL mengaku, tidak pernah ada razia di terminal pakupatan maupun terminal di Pandeglang, jadi Ia dan pemilik kendaraan tersebut tidak pernah membayar pajak.

“Ini kita lagi kena apes disini. Tapi kata bos tadi, yaudah kena razia saja. Makannya kita tinggalkan mobilnya,” katanya.

Perlu diketahui, dua kendaraan yang terkena razia tersebut akhirnya dibawa ke Polda Banten. (*/Qih)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien