Polda Banten Hentikan Penyelidikan Dugaan Pemalsuan Dokumen PT Trimitra, Ahli Nilai Tak Penuhi Unsur Pidana
SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang sebelumnya dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/507/XII/2025 tertanggal 10 Desember 2025.
Penghentian penyelidikan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pendalaman, mulai dari pemeriksaan dokumen, klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, koordinasi dengan instansi berwenang, hingga meminta pendapat Ahli Hukum Pidana.
Seluruh hasil penyelidikan kemudian dibahas dalam forum gelar perkara yang melibatkan unsur internal maupun pengawasan di lingkungan Polda Banten.
Kasus tersebut bermula dari dugaan penggunaan hasil pemindaian (scan) tanda tangan milik pelapor, TB. A.L., pada sejumlah dokumen ekspor dan impor milik PT Trimitra Fabrikasi Engineering yang tercatat dalam sistem kepabeanan CEISA Bea Cukai.
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen BC 3.0 dan BC 4.0 yang diperoleh langsung dari pihak Bea Cukai, penyelidik tidak menemukan adanya scan tanda tangan pelapor sebagaimana yang dilaporkan.
Dokumen yang dicetak dari sistem Bea Cukai juga dinyatakan identik dengan arsip yang tersimpan di perusahaan.
Selain itu, tim penyelidik menemukan adanya perbedaan antara dokumen yang diserahkan pelapor dengan dokumen resmi yang tersimpan di Bea Cukai maupun arsip perusahaan.
Dalam keterangannya, Ahli Hukum Pidana menyebutkan bahwa fakta yang ditemukan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan surat ataupun pemalsuan keterangan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana.
Menurut ahli, persoalan yang muncul lebih berkaitan dengan aspek administratif dalam sistem kepabeanan, khususnya terkait penggunaan nama yang belum diperbarui dalam sistem elektronik.
Hasil gelar perkara yang dihadiri unsur Ditreskrimum, Itwasda, Bidkum, dan Bidpropam Polda Banten juga menyimpulkan tidak ditemukan unsur kesengajaan maupun kelalaian dari manajemen PT Trimitra Fabrikasi Engineering yang dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana.
Berdasarkan kesimpulan tersebut, penyelidikan resmi dihentikan karena tidak ditemukan adanya peristiwa pidana yang dapat diproses lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menegaskan bahwa keputusan penghentian penyelidikan diambil berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.
“Tim penyelidik telah melakukan pendalaman secara menyeluruh melalui pemeriksaan dokumen, klarifikasi para pihak, koordinasi dengan instansi terkait, serta meminta keterangan ahli. Dari seluruh rangkaian penyelidikan tersebut tidak ditemukan unsur pidana pemalsuan dokumen sebagaimana yang dilaporkan,” ujar Maruli.
Ia menambahkan, seluruh fakta dan alat bukti yang diperoleh telah diuji dalam forum gelar perkara sehingga menghasilkan kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Permasalahan yang ditemukan lebih bersifat administratif dalam sistem kepabeanan dan bukan merupakan tindak pidana. Selain itu, tidak ditemukan unsur kesengajaan maupun kelalaian dari pihak manajemen perusahaan yang dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana. Oleh karena itu, penghentian penyelidikan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sesuai fakta dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Polda Banten memastikan akan terus mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam menangani setiap laporan masyarakat guna menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.***

