Bantah Pernyataan Kapolresta Serang Kota Kasus Pembunuhan Janda Cipocok Jaya, Ini Kata Keluarga dan Kuasa Hukum
SERANG –Keluarga dan kuasa hukum korban pembunuhan Babay (40), janda asal Link Pakel Masjid, Kelurahan Gelam, Cipocok Jaya, Kota Serang, membantah keterangan Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria.
Kapolresta sebelumnya menyebut motif pembunuhan berawal dari korban hendak meminjam uang Rp600 ribu ke pelaku AS alias Solihin (50) yang merupakan pacar korban.
Versi keluarga, justru sebaliknya. Almarhumah selama bertahun-tahun disebut sering dimintai uang oleh pelaku.
Mereka mendesak penyidik Polresta Serang Kota mendalami keterangan tersangka agar tidak menjadi alibi pemaaf.
Kuasa hukum korban Panri Situmorang menilai kronologi yang disampaikan Kapolresta Serang Kota perlu diluruskan.
Menurutnya, almarhumah bukan pihak yang meminjam uang, melainkan pihak yang dimintai uang.
“Pertama dia menyatakan almarhumah meminta uang menggadaikan HP kepada pelaku, ini perlu diluruskan. Faktanya almarhumah adalah orang yang sering diminta uang oleh pelaku sejak tahun 2018,” tegas Panri, Senin (16/6/2026).
Panri menduga keterangan pelaku soal korban pinjam Rp600 ribu dan menawarkan HP sebagai jaminan dibuat untuk membangun alasan pemaaf agar hukuman ringan.
“Ini alasan alibi dari pelaku agar ada alasan pemaaf, supaya hukumannya rendah. Padahal almarhumah single parent, ada anak yang butuh kasih sayang dan biaya pendidikan,” ujarnya.
Ia juga membantah klaim HP sebagai jaminan. Bahkan korban meminta uang kepada bank keliling untuk diserahkan kepada tersangka.
“Jadi itu pemberat, bukan alasan pemaaf. Kami dari kuasa hukum meminta hukumannya seberat-beratnya, bahkan hukuman mati karena mereka ada hubungan khusus,” kata Panri.
Kuasa hukum juga menemukan kejanggalan teknis. Panri meragukan pelaku bisa menggantung korban sendirian.
“Kami ada kejanggalan, kami menduga pelaku melakukan aksi tersebut tidak sendiri. Pertama dari tali itu 2,5 meter, pelaku fisiknya kecil, rasanya untuk menarik sendiri ke atas pohon sulit,” ujarnya.
Ia juga membantah keterangan pelaku soal korban yang mengajak bertemu jam 3 subuh.
Dugaannya, pihak pelaku lah yang mengundang korban untuk bertemu.
“Pertanyaannya siapa yang mengundang? Logikanya ibu-ibu jam 3 subuh mau ke mana kalau tidak diundang. Artinya mens rea-nya kalau tidak urgent tidak mungkin, dia diminta keluar rumah untuk bertemu Solihin tersebut, maka pernyataannya terpatahkan,” ujarnya.
Ia meminta penyidik mengusut pihak lain yang diduga turut serta menikmati harta korban.
“Kami meminta orang-orang yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka karena yang menikmati keluarga tersangka turut terlibat,” tegas Medi.
Anak korban Irfan ikut juga ikut membantahnya. Ia mengaku memiliki bukti transfer dan permintaan uang dari pelaku ke ibunya sejak tahun 2018.
“Saya merasa tidak terima pengakuan Solihin, padahal pelaku sering meminta uang kepada korban, bahkan dari 2018 saya ada buktinya,” kata Irfan.
Keluarga Korban yang juga Ketua RT setempat Medi, menyebut almarhumah bertahun-tahun menjadi ATM berjalan bagi pelaku.
“Sangat miris, saudara jadi korban bertahun-tahun menjadi ATM-nya Solihin, ujung-ujungnya malah jadi korban sampai meninggal,” kata Medi.
Medi menilai tidak masuk akal apabila almarhumah yang meminjamkan uang malah, bahkan dengan jaminan HP.
“Babay minjem uang jaminan HP itu tidak masuk akal. Dugaan saya almarhumah ini orangnya kalau tidak dimanfaatin. Ada bukti top up, ada saksi pinjam uang sama si ini, alasannya sering dipaksa sama Solihin,” kata dia.
“Kadang seminggu sekali tolong cariin uang malam ini harus ada. Makanya si almarhumah sering mundar-mandir cari pinjaman bahkan ke bank emok,” sambungnya.
Terakhir, Panri memastikan pihaknya akan mengawal proses hukum hingga persidangan dan mendorong penerapan pasal berlapis guna menjerat Solihin dengan hukuman yang setimpa.
“Kita akan kawal persesuaian seperti apa, nanti kita dalami, diterapkan, kita perlu kawal proses ini,” katanya.***


