Wisata Anyer

Incar Tambahan PAD, Pemkot Cilegon Minta Pelaku Usaha Segera Urus PBG dan Pajak

CILEGON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon mulai memperketat pengawasan terhadap pelaku usaha yang belum mengantongi perizinan maupun belum terdaftar sebagai wajib pajak.

Langkah tersebut dilakukan untuk menertibkan perizinan sekaligus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade Putra, mengatakan penertiban akan menyasar sejumlah tempat usaha yang diduga belum memenuhi kewajiban administrasi maupun perpajakan.

Menurut Ahmad Aziz, penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan yang sebelumnya dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait terhadap usaha resto dan cafe di kota Cilegon Baru-baru ini.

“Kemarin kan ada teman-teman dari Satpol PP, kemudian masuk OPD terkait lah ya. Setelah ini kan penertiban perizinan,”ujarnya, Rabu (2/9/2026).

Ia menjelaskan, penertiban tidak hanya berorientasi pada kepatuhan terhadap perizinan, tetapi juga diarahkan untuk menggali sumber-sumber PAD yang selama ini belum optimal.

“Memang kita untuk salah satunya adalah penertiban terkait perizinan, keduanya adalah penggalian potensi PAD,” katanya.

Ahmad Aziz mengatakan, salah satu sasaran pengawasan adalah tempat usaha seperti restoran dan kafe yang belum tercatat sebagai wajib pajak daerah.

“Diharapkan nanti bukan hanya kemarin saja, tapi termasuk dengan tempat-tempat usaha, baik itu restoran maupun kafe yang belum terdaftar sebagai wajib pajak,” ujarnya.

Karena itu, Pemkot Cilegon mendorong pelaku usaha yang belum terdaftar agar segera memenuhi kewajibannya.

Pemerintah daerah, kata dia, akan memberikan pendampingan dalam proses pendaftaran tersebut.

“Harap segera mendaftarkan ya, nanti dibantu oleh teman-teman dari BPKAD.
Termasuk dengan perizinan-perizinan dasarnya, ada yang dari PBG dan sebagainya,” katanya.

Selain pajak daerah, pemenuhan perizinan dasar juga dinilai dapat membuka potensi penerimaan lain bagi daerah, termasuk dari sektor retribusi.

“Itu ada potensi juga untuk retribusi ya. Jadi, ya tentunya ini bukan hanya sekali kemarin saja, tapi ini akan terus ya ke tempat-tempat usaha yang lain juga gitu,” jelasnya.

Ahmad Aziz menilai langkah penertiban dan pendataan tersebut berpeluang memberikan tambahan penerimaan bagi kas daerah.

Terlebih, masih terdapat potensi pajak dari pelaku usaha yang belum masuk dalam basis data pemerintah.

“Ya pasti besar lah. Mudah-mudahan ya kita dari yang sudah ada bisa menambah lah ya, untuk apa namanya, pendapatan asli daerah melalui pajak restoran tadi ya,” tuturnya.

Ia menegaskan pengawasan terhadap pelaku usaha tidak berhenti pada aspek perizinan.

Pemkot Cilegon juga akan mengecek kesesuaian laporan pajak yang disampaikan wajib pajak dengan kondisi usaha sebenarnya di lapangan.

“Termasuk bukan hanya perizinan, termasuk pelaporannya, apakah pelaporannya sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Cilegon, Tubagus Dendi Rudiatna membenarkan persoalan PBG menjadi salah satu ijin yang tidak ditempuh oleh pelaku usaha F&B yang waktu lalu disidak oleh Pemerintah Kota Cilegon,

“Ya betul,” ujar Dendi dalam pesan singkatnya, Rabu (2/9/2026).***

PWI Ucapan Sekda
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien