DPRD Kota Cilegon Mulai Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Wujud Penguatan Akuntabilitas Keuangan Daerah

CILEGON – DPRD Kota Cilegon mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 melalui rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Cilegon, Rabu (1/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Cilegon Rizki Khairul Ichwan dan dihadiri Wakil Wali Kota Cilegon Fajar Hadi Prabowo beserta jajaran pemerintah daerah.
Ketua DPRD Kota Cilegon Rizki Khairul Ichwan mengatakan pembahasan Raperda tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Sesuai ketentuan, kepala daerah menyampaikan Raperda pertanggungjawaban APBD kepada DPRD dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” kata Rizki.
Menurutnya, hasil audit atas laporan keuangan Pemerintah Kota Cilegon akan menjadi bahan pembahasan, kajian, dan evaluasi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan serta penganggaran.
“Setelah penyampaian penjelasan wali kota, DPRD akan mengagendakan rapat paripurna pandangan umum fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 pada 6 Juli 2026,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Cilegon Fajar Hadi Prabowo, mengatakan penyampaian Raperda tersebut merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada DPRD dan masyarakat atas pengelolaan keuangan daerah selama Tahun Anggaran 2025.
“Forum ini merupakan bentuk akuntabilitas Pemerintah Kota Cilegon kepada DPRD dan masyarakat atas amanah pengelolaan keuangan daerah. Bersama-sama kita mengevaluasi sejauh mana APBD telah dimanfaatkan secara efektif, efisien, serta memberikan manfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Fajar menjelaskan realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai sekitar Rp2,15 triliun atau 98,72 persen dari target yang ditetapkan.
“Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp975,58 miliar atau 105,83 persen dari target Rp921,83 miliar, serta pendapatan transfer sekitar Rp1,18 triliun atau sekitar 93 persen dari target,” paparnya.
Di sisi belanja, realisasi belanja daerah mencapai sekitar Rp2,02 triliun atau 92,9 persen dari anggaran.
“Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung pelayanan dasar masyarakat, pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan ekonomi daerah, serta penyelenggaraan pemerintahan,” jelasnya.
Fajar juga menyampaikan, berdasarkan realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, Pemerintah Kota Cilegon mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp126,44 miliar.
Pembahasan Raperda bersama DPRD diharapkan dapat berjalan konstruktif sehingga menghasilkan kebijakan yang semakin memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.***

