Wisata Anyer

Viral di Medsos, Polda Banten Fasilitasi Laporan Kasus Kekerasan Seksual Tahun 2019 di Tirtayasa

PLN Banten HUT Bhayangkara

SERANG – Polda Banten melalui Polres Serang resmi menindaklanjuti informasi viral di media sosial terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan.

Peristiwa nahas tersebut diketahui terjadi pada tahun 2019 silam di wilayah Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.

​Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa pihaknya telah menelusuri informasi tersebut.

Menurut penjelasannya pada Jumat (03/07), kejadian ini bermula saat ibu korban berangkat menjadi pekerja migran di Timur Tengah, sehingga korban dititipkan kepada kerabatnya yang berinisial SA.

​”Seiring berjalannya waktu, korban kemudian berani menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya kepada tetangga dan keluarganya. Informasi tersebut sebenarnya sempat disampaikan ke Polsek Tirtayasa, namun pada saat itu belum dibuat Laporan Polisi secara resmi karena pihak keluarga masih mengurus hasil visum. Jadi, sifatnya masih sebatas informasi,” terang Kombes Pol. Maruli.

​Merespons perkembangan kasus ini, jajaran Polres Serang bergerak cepat memberikan pendampingan penuh agar keluarga korban dapat menempuh jalur hukum sebagaimana mestinya.

​”Kami memfasilitasi keluarga korban, dalam hal ini kakak kandungnya, untuk membuat laporan polisi terkait dugaan persetubuhan terhadap anak dan dugaan pengancaman oleh pelaku. Kami akan memberikan pelayanan terbaik, melakukan penyelidikan mendalam, dan mengumpulkan seluruh bukti untuk mengungkap perkara ini,” tegasnya.

Di sisi lain, Bunga Anggraeni selaku kakak korban, menyampaikan apresiasi atas respons cepat dan pendampingan yang diberikan oleh jajaran kepolisian.

​”Saya datang hari ini untuk melaporkan kasus yang dialami adik saya pada tahun 2019 lalu. Terima kasih kepada bapak-bapak polisi yang sudah sigap membantu dan mendengarkan keluhan saya. Harapan saya, pelakunya segera ditemukan dan dihukum seberat-beratnya,” ungkap Bunga penuh harap.

​Sebagai penutup, Kombes Pol. Maruli menegaskan komitmen institusinya untuk menangani kasus ini secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga meminta kerja sama dari warga sekitar terkait pengumpulan informasi.

​Bagi masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi tambahan berkaitan dengan perkara dugaan kekerasan seksual di Tirtayasa ini, diimbau untuk segera menyampaikannya kepada Polsek Tirtayasa, Polres Serang, atau langsung ke Polda Banten guna membantu kelancaran proses penyelidikan.***

PT PCM HUT Bhayangkara
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien