Wisata Anyer

Krakatau Steel Jual Aset Hotel The Royale Krakatau Cilegon kepada PT HIN Senilai Rp312 Miliar 

PLN Banten HUT Bhayangkara

CILEGON – PT Krakatau Steel (Persero) Tbk melalui anak usahanya PT Krakatau Sarana Infrastruktur (KSI), akan segera melepas unit usaha bidang hotelnya kepada PT Hotel Indonesia Natour (HIN).

PT KSI akan memisahkan unit usaha bernama The Royale Krakatau Hotel Cilegon itu dengan nilai transaksi mencapai Rp 312 miliar.

Aksi korporasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Pemisahan Usaha Bersyarat antara PT KSI, PT HIN, dan PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney pada 26 Juni 2026.

Dalam keterbukaan informasi yang diterbitkan 1 Juli 2026, PT KSI akan menerima saham baru Seri C yang diterbitkan PT HIN sebagai kompensasi atas pengalihan aset hotel tersebut.

Manajemen Krakatau Steel menjelaskan, transaksi ini merupakan bagian dari konsolidasi bisnis perhotelan seluruh BUMN ke dalam ekosistem InJourney agar dikelola oleh perusahaan yang berfokus di sektor pariwisata.

Selain itu, pelepasan bisnis hotel juga menjadi langkah strategis PT KSI untuk memfokuskan pengembangan bisnis inti perusahaan.

“Dengan melepas bisnis perhotelan, PT KSI dapat lebih fokus mengonsentrasikan seluruh sumber daya dan modalnya untuk mengembangkan pilar bisnis utama, yaitu pengelolaan kawasan industri terintegrasi, penyediaan infrastruktur dasar, serta layanan logistik strategis,” tulis manajemen Krakatau Steel dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Perseroan menyebut aksi ini merupakan Transaksi Afiliasi karena PT KSI, PT HIN, dan InJourney sama-sama berada di bawah pengendalian tidak langsung Negara Republik Indonesia.

Krakatau Steel juga memastikan transaksi tidak mengandung benturan kepentingan, karena tidak terdapat perbedaan kepentingan ekonomis yang dapat merugikan Perseroan, dan transaksi afiliasi sesuai ketentuan POJK Nomor 42 Tahun 2020.

Nilainya setara 2,58 persen dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan audit per 31 Desember 2025 sehingga tidak termasuk transaksi material berdasarkan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Edi Andesta dan Rekan menyatakan nilai transaksi tersebut berada dalam kisaran wajar.

Selanjutnya, proses pemisahan usaha akan diselesaikan setelah seluruh persyaratan, termasuk due diligence dan persetujuan kreditur, terpenuhi.

PT KSI akan memisahkan seluruh aset dan liabilitas yang terkait dengan operasional The Royale Krakatau Hotel kepada HIN. (*/ARAS)

PT PCM HUT Bhayangkara
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien